YOGYAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VII bersama Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta menggelar advokasi kepada pedagang pasar. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (15/7/2026) itu bertujuan mencegah praktik penjualan bersyarat (tying in) yang masih ditemukan dalam distribusi minyak goreng di sejumlah pasar tradisional.
Advokasi menyasar pedagang sembako, khususnya penjual minyak goreng. Pedagang diedukasi agar tidak melakukan penjualan bersyarat maupun menerima pasokan minyak goreng yang disertai kewajiban membeli produk lain dari distributor.
KPPU juga mengimbau pedagang segera melapor apabila menemukan praktik tersebut di lapangan.
Sebagai langkah pencegahan, KPPU Kanwil VII memasang stiker berisi larangan praktik penjualan bersyarat di kios-kios pedagang dan sejumlah titik strategis di Pasar Beringharjo, Pasar Kranggan, dan Pasar Prawirotaman.
Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Kanwil VII, Maryunani Sinta, mengatakan advokasi dilakukan untuk mencegah praktik tying in pada jalur distribusi yang berhubungan langsung dengan konsumen.
“Melalui kegiatan advokasi ini, kami berharap para pelaku usaha, khususnya pedagang pasar, memahami bahwa praktik penjualan bersyarat tidak hanya merugikan pembeli, tetapi juga melanggar ketentuan Undang-Undang,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil survei rutin KPPU terkait harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting). Hasil pemantauan menunjukkan masih ada distributor minyak goreng yang mewajibkan pedagang membeli produk lain, seperti sabun, tepung, margarin, bumbu masak, atau produk lainnya sebagai syarat memperoleh pasokan minyak goreng.
Dalam sejumlah kasus, praktik tersebut juga diteruskan oleh sebagian pedagang kepada konsumen.
KPPU menilai praktik penjualan bersyarat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 15 ayat (2) yang melarang pelaku usaha mensyaratkan pembelian barang atau jasa lain dalam suatu perjanjian.
Selain merugikan pedagang dan konsumen, praktik tersebut dinilai dapat menghambat persaingan usaha yang sehat. Karena itu, KPPU Kanwil VII bersama instansi terkait akan terus memperkuat pengawasan distribusi komoditas pangan dan meningkatkan edukasi kepada pelaku usaha agar mematuhi ketentuan persaingan usaha (bams)











