MAGELANG – Seorang pria berinisial SAM (22), warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, menyerahkan diri ke polisi dengan membawa puluhan paket diduga narkotika golongan I jenis tembakau sintetis. Dari tangan pelaku, Satresnarkoba Polres Magelang Kota mengamankan 31 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 1.500,31 gram.
Kasatresnarkoba Polres Magelang Kota IPTU Narto mengatakan peristiwa itu bermula saat pihaknya menerima informasi dari Polsek Magelang Selatan mengenai seorang pria yang datang ke kantor polisi dan mengaku menguasai narkotika.
“Tim kemudian menuju Polsek Magelang Selatan untuk melakukan pengecekan. Tersangka menunjukkan sebuah tas jinjing yang disimpan di dalam jok sepeda motor yang dibawanya,” kata Narto, Kamis (2/7/2026).
Saat tas dibuka, polisi menemukan 31 bungkus plastik klip bening berisi irisan daun yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 1.500,31 gram.
Penggeledahan dan pemeriksaan barang bukti dilakukan dengan menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi. Kepada penyidik, SAM mengakui barang tersebut berada dalam penguasaannya. Namun, ia mengaku hanya berperan sebagai kurir dan bukan pemilik narkotika tersebut.
Selain tembakau sintetis, polisi juga menyita satu tas jinjing warna oranye, satu tas jinjing warna merah, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan tersangka.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap SAM dijanjikan upah sebesar Rp3,5 juta per bulan untuk mengantarkan barang haram tersebut. Ia juga mengaku telah menerima satu unit telepon genggam sebagai sarana komunikasi dengan pihak yang memerintahkannya.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang berada di atas tersangka. Kami akan mendalami identitas pihak yang memerintahkan, jalur peredaran, serta asal-usul narkotika tersebut agar seluruh jaringan dapat diungkap,” ujar Narto.
Polisi masih melakukan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran tembakau sintetis tersebut.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Magelang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana narkotika. Polisi juga masih menelusuri asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut. (crs)











