MAGELANG – Aksi pencurian dengan kekerasan bermodus pura-pura tanya alamat lokasi KKN akhirnya terbongkar. Satreskrim Polres Magelang Kota berhasil meringkus dua pelaku berinisial Z dan R yang kerap meresahkan warga.
Kedua pelaku ditangkap di wilayah Banjarnegara setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Kasus ini terungkap dalam rilis yang digelar polisi, Jumat (17/4/2026). Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan modus mengelabui korban dengan berpura-pura menanyakan alamat lokasi KKN.
Saat korban lengah, pelaku langsung beraksi. Korban yang merupakan seorang perempuan dijambret kalungnya dengan cara ditarik secara paksa. Setelah berhasil merampas perhiasan, pelaku langsung kabur dari lokasi kejadian.
“Pelaku berpura-pura menanyakan alamat untuk kegiatan KKN guna mengelabui korban,” ujar petugas.
Tak hanya sekali, kedua pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Mereka juga terlibat pencurian di rumah dan toko dengan berpura-pura sebagai pembeli.
Polisi menyebut, aksi ini dilakukan secara berkelompok dengan peran masing-masing. Bahkan, jumlah pelaku lebih dari dua orang. Sebagian sudah diamankan di wilayah lain, sementara sisanya masih diburu.
Barang hasil kejahatan berupa perhiasan dijual ke wilayah Semarang dan uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama terhadap orang tak dikenal yang berpura-pura menanyakan alamat.
Kasus ini menjadi peringatan agar warga lebih berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah. Polisi juga memastikan akan terus meningkatkan patroli guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (crs)











