Portal Jatim

Manajemen SPBU Sumberanyar Bantah Tuduhan Penimbunan BBM, Tegaskan Pelayanan Sesuai SOP

Redaksi
×

Manajemen SPBU Sumberanyar Bantah Tuduhan Penimbunan BBM, Tegaskan Pelayanan Sesuai SOP

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO — Manajemen SPBU Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, menyayangkan pemberitaan salah satu media daring pada 1 Oktober 2026 yang mengaitkan SPBU tersebut dengan dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM).

Manajemen menilai pemberitaan itu disampaikan secara sepihak karena tidak disertai konfirmasi maupun klarifikasi kepada pihak pengelola sebelum dipublikasikan.

Menurut manajemen, pemberitaan tanpa verifikasi yang memadai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat serta merugikan reputasi usaha dan hubungan kemitraan dengan Pertamina.

Menanggapi sorotan mengenai antrean kendaraan, pengelola SPBU Sumberanyar menegaskan bahwa pelayanan pengisian solar dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP), termasuk melalui pemeriksaan barcode kendaraan.

“Pengisian selalu disesuaikan dengan barcode kendaraan. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen digital dan fisik kendaraan di lapangan, petugas kami pasti menolak transaksi tersebut,” tegas perwakilan manajemen SPBU Sumberanyar saat ditemui awak media.

Manajemen juga membantah tudingan adanya kerja sama ilegal dengan pihak tertentu. Mereka menyatakan pelayanan diberikan kepada konsumen yang memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.

“Kami tidak pernah tebang pilih. Siapa pun berhak dilayani selama data barcode cocok dengan kendaraan yang digunakan,” tambahnya.

Pihak pengelola berharap pemberitaan mengenai operasional SPBU dilakukan melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat dan berimbang.

Sorotan terhadap pemberitaan tersebut juga datang dari tokoh masyarakat setempat. Mereka menilai konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam berita merupakan bagian penting dari proses jurnalistik untuk menghindari informasi yang tidak utuh.

Dalam praktik jurnalistik, kewajiban melakukan verifikasi, menguji informasi, serta menyajikan berita secara berimbang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Prinsip tersebut penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:
Diduga Langgar Aturan, SPBU Muneng Probolinggo Disorot karena Maraknya Tengkulak BBM Bersubsidi

Meski demikian, dugaan penimbunan BBM maupun bantahan dari pihak SPBU perlu ditempatkan secara proporsional. Penilaian terhadap dugaan tersebut memerlukan bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait.