Portal Jatim

Dugaan Solar Subsidi Mengalir ke Gudang di Paiton, Warga Tagih Ketegasan APH

Redaksi
×

Dugaan Solar Subsidi Mengalir ke Gudang di Paiton, Warga Tagih Ketegasan APH

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

PROBOLINGGO  – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Probolinggo. Sebuah lokasi di kawasan permukiman Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan solar yang dipertanyakan legalitasnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, solar bersubsidi tersebut diduga berasal dari SPBU Nomor 54.672.21 di Desa Curahsawo, Kecamatan Gending.

Dalam dugaan praktik tersebut, armada dump truck berwarna biru dan kuning disebut digunakan untuk melakukan pengisian secara berulang. Nomor polisi kendaraan juga diduga kerap diganti untuk menghindari kecurigaan saat melakukan pengisian BBM bersubsidi.

“Ada gudangnya dan setiap hari armada bergantian masuk. Isu ini sudah meresahkan, tetapi sampai sekarang belum ada penindakan nyata dari aparat penegak hukum,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan.

Menurut warga tersebut, belum adanya tindakan yang terlihat oleh masyarakat memunculkan berbagai pertanyaan mengenai aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi tersebut.

“Kami mempertanyakan apakah keberadaan gudang ini sengaja dibiarkan atau APH yang tutup mata,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, seorang berinisial ER disebut-sebut diduga berperan sebagai pengepul sekaligus pihak yang mengoordinasikan armada dan aktivitas gudang tersebut. Informasi ini masih memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh aparat berwenang.

Warga pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut. Pemeriksaan diminta dilakukan secara menyeluruh, mulai dari asal distribusi BBM, legalitas aktivitas di Desa Sumberanyar hingga pihak-pihak yang diduga terlibat.

Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Baca Juga:
Rumah Warga Graha Kapuas Probolinggo Dibakar OTK

Hingga berita ini diterbitkan, Kanit Tipidter Polres Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat maupun sambungan telepon juga belum memperoleh respons.

Portal-Indonesia.net akan terus membuka ruang klarifikasi dan memantau perkembangan penanganan dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut.