Berita

Mantan Pj Dirut Perumda Aneka Usaha Majene Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar

Redaksi
×

Mantan Pj Dirut Perumda Aneka Usaha Majene Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar

Sebarkan artikel ini

MAMUJU — Dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali mencuat di Sulawesi Barat. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat resmi menetapkan seorang tersangka berinisial AA, yang merupakan mantan Penjabat Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Majene.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut selama Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Sukarman Sumarinton, menjelaskan bahwa tersangka diduga menyetujui sejumlah pembayaran berdasarkan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan. Bahkan, sebagian dokumen tersebut diduga tidak didukung kegiatan yang jelas atau bersifat fiktif.

“Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat bersama tim penyidik, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.837.052.200,60,” ujar Sukarman saat konferensi pers di Aula Kejati Sulbar di Mamuju, Senin (9/3/2026).

Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh setidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, AA langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mamuju, terhitung sejak 9 Maret 2026.

Dalam proses penyidikan, tersangka diduga menandatangani atau menyetujui pembayaran atas sejumlah dokumen pertanggungjawaban keuangan yang tidak memiliki dasar kegiatan yang jelas. Tindakan tersebut dinilai mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana perusahaan daerah.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara atau daerah diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,83 miliar.

Sebagai bagian dari proses penyidikan dan upaya pemulihan kerugian negara, tim penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp500 juta. Dana tersebut saat ini dititipkan dalam rekening penitipan di Bank Rakyat Indonesia.

Baca Juga:
Kasus Dugaan Pungli PKL Stadion Gelora Kraksaan Berlanjut, Pelapor Datangi Polres Probolinggo

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 604 sebagai dakwaan subsidair.

Pihak Kejati Sulbar menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berkembang. Tim penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan. Jika nantinya ditemukan pihak lain yang turut bertanggung jawab secara pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sukarman.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan daerah yang seharusnya berperan sebagai penggerak ekonomi lokal. Namun, praktik penyimpangan anggaran justru diduga terjadi di dalamnya.