Portal DIY

Menteri PPPA Apresiasi Fasilitas Ramah Ibu dan Anak Daop 6 Yogyakarta

Portal Indonesia
×

Menteri PPPA Apresiasi Fasilitas Ramah Ibu dan Anak Daop 6 Yogyakarta

Sebarkan artikel ini
Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi saat meninjau layanan di Stasiun Yogyakarta (Ist)

​YOGYAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi mengapresiasi terhadap komitmen PT KAI Daop 6 Yogyakarta dalam menyediakan fasilitas transportasi publik yang ramah bagi perempuan dan anak.

​Apresiasi tersebut disampaikan saat Menteri PPPA meninjau pelayanan di Stasiun Yogyakarta dalam rangka masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 pada Jumat (26/12/2025).

​Dalam kunjungannya, Menteri PPPA didampingi oleh jajaran direksi KAI dan EVP Daop 6 Yogyakarta, Bambang Respationo. Ia meninjau langsung berbagai fasilitas mulai dari ruang tunggu, ruang laktasi, area bermain anak, hingga menyapa penumpang ibu, anak, dan lansia.

​Menteri Arifatul menyoroti inovasi teknologi KAI yang dinilai sangat membantu penumpang perempuan dalam merasa aman selama perjalanan.

Menurutnya pihaknya sangat mengapresiasi inovasi fitur Female Seat Map pada aplikasi Access by KAI. Fitur ini memungkinkan penumpang perempuan mengetahui posisi duduk penumpang lain, sehingga mereka bisa memilih tempat duduk yang sesuai kebutuhan. “Ini terobosan luar biasa untuk kenyamanan pelanggan,” ujar Menteri PPPA.

​Selain itu, ia juga menyarankan agar area bermain anak di stasiun mulai dilengkapi dengan permainan tradisional. Hal ini bertujuan untuk memperkenalkan kearifan lokal kepada generasi masa kini di tengah gempuran teknologi.

​Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih menjelaskan saat ini fasilitas ramah ibu dan anak telah tersebar luas di wilayah kerja Daop 6.

​Fasilitas Laktasi: Tersedia di 15 stasiun pelayanan penumpang. ​Ruang Bermain Anak: Tersedia di 4 stasiun besar (Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, dan Purwosari).
​Kesehatan: Didukung oleh 35 tenaga kesehatan dan 51 rumah sakit mitra.

Sanksi Tegas
​Terkait isu keamanan, KAI Daop 6 menegaskan tidak ada ruang bagi tindakan pelecehan seksual di lingkungan kereta api. KAI telah menyiapkan kanal pelaporan cepat melalui petugas di stasiun, kondektur, maupun Contact Center 121.

Baca Juga:
KDMP di Sumsel Selesai, Danrem 044/Gapo Apresiasi Kerja Keras Jajaran

​”KAI memberikan sanksi tegas kepada pelaku kejahatan seksual dengan melakukan blacklist (daftar hitam). Oknum tersebut tidak akan diizinkan menggunakan jasa kereta api selama 20 tahun,” tegas Feni.

​Ia menambahkan bahwa petugas keamanan juga rutin melakukan penyisiran ke setiap gerbong setiap beberapa menit untuk memastikan situasi tetap kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kaum perempuan dan anak-anak. (bams)