Berita

Motif Utang Berujung Maut, Lansia di Majene Diduga Dibunuh lalu Rumah Korban Dibakar untuk Hilangkan Jejak

Redaksi
×

Motif Utang Berujung Maut, Lansia di Majene Diduga Dibunuh lalu Rumah Korban Dibakar untuk Hilangkan Jejak

Sebarkan artikel ini
Jajaran Polres Majene saat konferensi pers mengungkap kasus dugaan pembunuhan lansia di Majene yang semula dikira kebakaran rumah.

MAJENE – Misteri tewasnya seorang perempuan lanjut usia di Lingkungan Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, akhirnya terkuak. Polisi memastikan korban berinisial NS (65) meninggal bukan karena kebakaran biasa, melainkan diduga menjadi korban pembunuhan brutal.

Terduga pelaku diketahui seorang perempuan berinisial MTH (39), warga Kelurahan Labuang Utara, yang kini telah diamankan aparat kepolisian.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Majene di ruang data Mapolres Majene, Senin (11/05/2026), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/35/V/2026/SPKT/RES MJN/POLDA SULBAR.

Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim AKP Fredy didampingi Kasi Humas Iptu Suyuti serta Kanit PPA Aipda Nasri.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap motif dugaan pembunuhan berkaitan dengan persoalan utang piutang antara korban dan tersangka.

Peristiwa bermula pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, saat tersangka mendatangi rumah korban untuk mengklarifikasi persoalan pinjaman uang. Pertemuan keduanya berlangsung cukup lama sebelum MTH meninggalkan lokasi.

Namun sekitar pukul 14.00 WITA, tersangka kembali ke rumah korban dengan alasan hendak mengambil jam tangan yang disebut tertinggal.

Situasi kemudian memanas. Polisi menduga terjadi cekcok setelah korban melontarkan ucapan bernada tinggi sambil menunjuk wajah tersangka, yang memicu emosi pelaku.

Dalam kondisi marah, tersangka diduga masuk ke dapur dan mengambil batu ulekan, lalu menghantam kepala korban berkali-kali hingga korban terjatuh di atas tempat tidur dalam kondisi tidak berdaya.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dengan cara membakar tisu menggunakan kompor gas. Api tersebut kemudian digunakan untuk membakar pakaian daster yang diletakkan di tubuh korban.

Kobaran api lalu merembet ke springbed dan bagian kamar rumah korban hingga memicu kebakaran.

Baca Juga:
Kasus Cilandak Dipastikan Murni Penganiayaan, Polda Metro Jaya Tegaskan Tidak Ada Rekayasa

Setelah api membesar, pelaku diduga mengunci kamar dan pintu rumah dari luar sebelum melarikan diri. Polisi menyebut kunci rumah bahkan dibuang ke area semak-semak untuk mengaburkan jejak.

Kasat Reskrim AKP Fredy menjelaskan, awalnya aparat menerima laporan warga sekitar pukul 16.00 WITA terkait kebakaran rumah yang diduga menewaskan korban.

Namun, hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan visum mengungkap fakta berbeda.

“Awalnya kejadian ini diduga murni kebakaran, namun setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan visum ditemukan adanya luka akibat benda tumpul pada tubuh korban. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, akhirnya ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana,” ujar AKP Fredy.

Penyidik kemudian mendalami keterangan sejumlah saksi, termasuk tersangka yang sempat diperiksa sebagai saksi. Dari pemeriksaan intensif, MTH akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya batu ulekan, jam tangan merek Alexander Christie, sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, pakaian dress hitam, telepon genggam Vivo Y51, kompor gas, springbed terbakar, serta kasur milik korban yang hangus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana merampas nyawa orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tegas AKP Fredy.