Berita

Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Motor Diduga Hendak Diekspor Ilegal, 1.494 Unit Disita

Redaksi
×

Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Motor Diduga Hendak Diekspor Ilegal, 1.494 Unit Disita

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melalui Subdit Ranmor membongkar dugaan praktik penadahan kendaraan bermotor sekaligus penyelundupan sepeda motor ilegal ke luar negeri.

Pengungkapan dilakukan di sebuah gudang penyimpanan kendaraan di kawasan Jalan Kemandoran Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan ribuan sepeda motor tanpa dokumen kepemilikan sah. Bahkan sebagian kendaraan sudah dibongkar menjadi komponen untuk memudahkan proses pengemasan dan pengiriman ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan praktik tersebut menjadi ancaman serius karena diduga berkaitan dengan jaringan kejahatan kendaraan bermotor.

“Praktik seperti ini menjadi ancaman serius. Tempat penampungan kendaraan tanpa dokumen sah dapat menjadi ruang bagi berulangnya kejahatan kendaraan bermotor di masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengungkapkan, dari lokasi polisi mengamankan sebanyak 1.494 unit sepeda motor.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 957 unit masih dalam kondisi utuh, sedangkan 537 unit lainnya telah dibongkar menjadi beberapa bagian.

“Kendaraan tersebut diduga berasal dari tindak pidana. Pihak terkait tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur maupun dokumen kendaraan lainnya,” kata Iman.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial WS. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain, mulai dari pemasok kendaraan, pengepul, hingga pihak yang diduga mengirim motor ke luar negeri.

Beberapa negara tujuan pengiriman yang tengah didalami di antaranya Tahiti dan Togo.

“Saat ini baru satu tersangka yang kami tetapkan. Namun penyidikan masih terus dikembangkan karena perkara ini diduga melibatkan jaringan yang saling berkaitan,” jelasnya.

Baca Juga:
Longsor Tambang Ilegal di Kalumpang Tewaskan Dua Penambang, Aktivitas Terlarang Kembali Disorot

Polda Metro Jaya juga membuka ruang koordinasi bagi masyarakat, dealer, pelaku usaha, maupun perusahaan pembiayaan yang merasa memiliki keterkaitan dengan kendaraan yang sedang diselidiki.

Kombes Pol Budi menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Kami mengajak masyarakat menjaga ketertiban, melindungi data pribadi, serta segera melapor melalui layanan 110 jika mengetahui dugaan tindak pidana,” pungkasnya.