PROBOLINGGO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo menyerahkan sertifikat halal kepada tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah naungan Yayasan Al Anshor Insani, Sabtu (24/10/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat jaminan kehalalan dan kualitas makanan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penyerahan sertifikat berlangsung di Cafe Score pada pukul 15.30 WIB. Tiga SPPG penerima sertifikat tersebut meliputi SPPG Probolinggo Paiton Bhinor 002, SPPG Kota Probolinggo Kedopok Kedopok 002, dan SPPG Kota Probolinggo Kanigaran Tisnonegaran 3.
Sertifikat diserahkan langsung oleh Ketua Umum MUI Kota Probolinggo, Prof. Dr. KH. M. Sulthon, M.A., didampingi Sekretaris Umum Drs. M. Dawam Ihsan, M.Si., Wakil Ketua Umum Dr. KH. Ahmad Hudri, Ketua Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) MUI Kota Probolinggo Syahril, serta Sekretaris LSH MUI Dayatul Hasan.
Sementara itu, sertifikat diterima Ketua Yayasan Al Anshor Insani, H. Ansori, bersama jajaran pengurus yayasan dan pengelola dapur dari ketiga SPPG. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Probolinggo serta Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia (Gapembi) Kota Probolinggo yang diwakili Joni Sukamto dan H. Suhartono.
Dalam sambutannya, H. Ansori menyampaikan apresiasi kepada LSH MUI Kota Probolinggo atas pendampingan dan edukasi yang diberikan selama proses sertifikasi halal. Menurutnya, dukungan tersebut membantu pengelola memahami tahapan serta prosedur sertifikasi sesuai ketentuan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada LSH MUI Kota Probolinggo yang telah memberikan fasilitasi pendampingan dan edukasi kepada ketiga SPPG kami. Kami akan menjaga amanah secara istiqamah dan juga kualitas MBG di SPPG kami,” tegas H. Ansori.
Ia menambahkan, sertifikat halal bukan sekadar dokumen administratif. Pengakuan tersebut harus diikuti komitmen berkelanjutan dalam menjaga bahan baku, proses pengolahan, hingga kualitas makanan yang disajikan kepada penerima manfaat program MBG.
Ketua Umum MUI Kota Probolinggo, Prof. Dr. KH. M. Sulthon, M.A., menegaskan bahwa sertifikasi halal perlu menjadi prioritas bagi pengelola SPPG. Menurutnya, penyediaan makanan bergizi harus memperhatikan aspek kehalalan selain pemenuhan kebutuhan nutrisi.
“Halalan thayyiban merupakan syarat mutlak dalam penyediaan Makan Bergizi Gratis,” tegas Prof. Sulthon.
Ia berharap penyerahan sertifikat kepada tiga SPPG tersebut dapat mendorong pengelola SPPG lainnya untuk mengikuti proses sertifikasi halal dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan jaminan produk halal.
Dengan demikian, pelaksanaan program MBG diharapkan tidak hanya berfokus pada kecukupan gizi, tetapi juga memperhatikan kehalalan bahan, keamanan pangan, kebersihan, dan mutu makanan.
Libatkan Lembaga Pemeriksa Halal
Dalam proses sertifikasi tersebut, LSH MUI Kota Probolinggo bekerja sama dengan LPPOM MUI Jawa Timur sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan pemeriksaan dan pengkajian kehalalan produk sesuai kewenangannya. Adapun penerbitan sertifikat halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
LSH MUI Kota Probolinggo merupakan lembaga yang dibentuk oleh MUI setempat untuk memfasilitasi pendampingan dan edukasi kepada pelaku usaha mengenai prosedur sertifikasi halal.
Melalui pendampingan tersebut, pengelola SPPG diharapkan dapat memahami tahapan sertifikasi, menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan, serta menerapkan prinsip halal secara konsisten dalam penyediaan makanan.
Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari upaya MUI Kota Probolinggo memperkuat ekosistem produk halal sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan program MBG.
MUI Kota Probolinggo berharap sinergi antara lembaga keagamaan, yayasan, pengelola SPPG, dan pemangku kepentingan lainnya terus diperkuat agar penyediaan makanan bagi masyarakat berjalan dengan mengedepankan prinsip halal, sehat, aman, dan berkualitas.











