Portal Jatim

Oknum Kasun Desa Semare Diamankan Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Sabu, Satu Orang Masuk DPO

Redaksi
×

Oknum Kasun Desa Semare Diamankan Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Sabu, Satu Orang Masuk DPO

Sebarkan artikel ini
Gambar AI

PASURUAN – Satreskoba Polres Pasuruan Kota mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang diamankan, sementara seorang lainnya yang diduga sebagai pemasok sabu masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Salah satu yang diamankan adalah MI (41), yang diketahui merupakan perangkat Desa Semare dengan jabatan sebagai kepala dusun (Kasun). Polisi juga mengamankan MA, yang berada di lokasi ketika petugas melakukan penggerebekan.

Plt. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, MI mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial NA, yang kini berstatus DPO.

“Dari hasil interogasi awal, MI mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial NA yang saat ini berstatus DPO,” terang Aipda Junaidi dalam keterangannya.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Desa Semare.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dicurigai.

“Berawal dari laporan informasi masyarakat bahwa di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan sering terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas kepolisian, dengan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengarah kepada MI.

Berdasarkan keterangan kepolisian, transaksi bermula pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, NA menghubungi MI melalui WhatsApp dan menawarkan sabu.

MI disebut menyetujui pembelian dengan nilai Rp600.000. Barang tersebut rencananya dikirim ke rumah MI pada Senin, 10 Agustus 2026.

Pada Senin sekitar pukul 13.00 WIB, MI membayar uang muka sebesar Rp300.000. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB, NA datang ke rumah MI dan menerima pelunasan sebesar Rp300.000 secara tunai.

Baca Juga:
Audiensi GAIB dengan Pemkab Pasuruan, Soroti Tambang Ilegal, CSR hingga Pelanggaran Kelas Jalan

NA selanjutnya menyerahkan satu bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat tisu putih serta tiga plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut kemudian disimpan MI di atas lemari penyimpanan piring.

Polisi menyebut MI, MA dan NA kemudian diduga menggunakan sabu secara bersama-sama dengan memanfaatkan rangkaian alat hisap atau bong.

Namun, sekitar pukul 16.30 WIB, NA meninggalkan rumah MI.

Tidak lama berselang, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kepolisian tiba di lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, MI dan MA masih berada di rumah tersebut.

Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Salah satunya adalah tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 0,97 gram.

MI kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan MI, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon seluler, satu rangkaian alat hisap sabu atau bong, satu timbangan elektrik, serta satu bungkus plastik klip bertanda huruf A.

Di dalam plastik tersebut terdapat satu lembar tisu putih yang membungkus tiga plastik klip berisi sabu, dengan rincian:

  • A1: satu plastik klip berisi sabu dengan berat 0,68 gram beserta bungkusnya.
  • A2: satu plastik klip berisi sabu dengan berat 0,17 gram beserta bungkusnya.
  • A3: satu plastik klip berisi sabu dengan berat 0,11 gram beserta bungkusnya.

Sementara dari MA, petugas mengamankan satu unit HP Infinix HOT 30 warna Sonic White, lengkap dengan pelindung dan kartu SIM.

Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk kepentingan penyidikan.

Polisi masih memburu NA yang diduga berperan sebagai pihak yang menjual atau menyuplai sabu kepada MI.

Baca Juga:
Yonzipur 10 Bangun Jembatan Perintis Garuda di Bakalan, Akses Warga Dipermudah

Atas dugaan perbuatannya, MI terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto penyesuaian pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal II ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Alternatif lainnya, MI dapat dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto penyesuaian pidana sebagaimana dimaksud Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan Satreskoba Polres Pasuruan Kota, sedangkan petugas terus melakukan pencarian terhadap NA yang telah ditetapkan sebagai DPO. (Eko)