Portal Jatim

Operasi Patuh 2026 Ditunda, Satlantas Polresta Malang Kota Tetap Gencarkan Tilang dan Penindakan ETLE

Redaksi
×

Operasi Patuh 2026 Ditunda, Satlantas Polresta Malang Kota Tetap Gencarkan Tilang dan Penindakan ETLE

Sebarkan artikel ini
Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Rio Angga Prasetyo

KOTA MALANG – Penundaan pelaksanaan Operasi Patuh 2026 tidak mengurangi komitmen Satlantas Polresta Malang Kota dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Meski operasi yang semula dijadwalkan berlangsung mulai 8 hingga 21 Juni 2026 tersebut belum dilaksanakan, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas tetap diberlakukan.

Penegasan itu disampaikan Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Rio Angga Prasetyo, saat memberikan keterangan melalui pesan singkat pada Senin (8/6/2026).

Menurutnya, seluruh personel Satlantas tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan di wilayah Kota Malang.

“Personel kami tetap akan melakukan tugas dalam upaya menjamin keselamatan dan kenyamanan para pengendara di jalan raya,” ujar AKP Rio.

Ia menegaskan, meskipun Operasi Patuh belum digelar, petugas di lapangan tetap akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Jika dalam bertugas jajaran menemukan pelanggar lalu lintas yang berat, petugas akan melakukan penindakan tilang terhadap pelaku pelanggaran,” tegasnya.

Selain penindakan langsung, Satlantas Polresta Malang Kota juga terus mengoptimalkan pemanfaatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum berbasis teknologi.

Di sisi lain, pendekatan preventif dan humanis tetap menjadi bagian dari strategi kepolisian dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas.

AKP Rio menyebut pihaknya juga memberikan perhatian khusus terhadap pelanggaran yang kerap menjadi keluhan masyarakat, seperti aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal sebagai knalpot brong.

“Selain itu cara-cara preventif dan humanis juga kami lakukan kepada pelanggar lalu lintas. Kami juga tetap memberikan atensi kepada seluruh personel untuk mencegah serta melakukan tindakan tegas terhadap balap liar dan penggunaan knalpot brong,” katanya.

Baca Juga:
Polresta Sidoarjo Kepung Arteri Porong, 300 Motor dan Remaja Terjaring Razia Balap Liar

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pengguna jalan untuk ikut berpartisipasi menciptakan budaya berlalu lintas yang aman dan tertib demi menekan angka kecelakaan di Kota Malang.

Pengendara sepeda motor diimbau selalu menggunakan helm berstandar SNI, mematuhi batas kecepatan, dan menghindari perilaku berkendara yang berisiko. Sementara pengemudi mobil, bus, maupun truk diminta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan serta menggunakan sabuk pengaman selama perjalanan.

“Kami mengimbau pengendara sepeda motor untuk selalu menggunakan helm standar SNI dan tidak kebut-kebutan. Sedangkan pengendara mobil, truk, serta bus agar menggunakan sabuk pengaman, memeriksa kelayakan kendaraan, dan tentunya membawa SIM serta STNK kendaraan,” pungkasnya.

Dengan tetap berlangsungnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan, Satlantas Polresta Malang Kota berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan minim kecelakaan.