Portal Jatim

Kepercayaan Berujung Petaka, Dugaan Investasi Bodong Seret Oknum Guru SD Negeri di Situbondo

Redaksi
×

Kepercayaan Berujung Petaka, Dugaan Investasi Bodong Seret Oknum Guru SD Negeri di Situbondo

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO — Kepercayaan yang dibangun dari profesi sebagai pendidik diduga berujung petaka bagi sejumlah warga di Kabupaten Situbondo. Seorang oknum guru sekolah dasar negeri (SDN) berinisial IAD, yang bertugas di wilayah Kecamatan Suboh, diduga terlibat dalam praktik investasi bermasalah yang mengakibatkan puluhan orang mengalami kerugian dengan nilai yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Informasi tersebut dihimpun dari sejumlah korban pada Senin (3/8/2026). Mereka mengaku awalnya tertarik mengikuti investasi yang ditawarkan IAD karena sosok tersebut dikenal sebagai guru di sekolah negeri.

Menurut keterangan korban, IAD menawarkan skema penanaman modal dengan dalih investasi pada sebuah pusat perbelanjaan besar di Kabupaten Situbondo. Dalam penawarannya, keuntungan yang dijanjikan berkisar antara 2 hingga 5 persen setiap bulan.

Salah seorang korban, SM, warga Desa Mlandingan Kulon, Kecamatan Mlandingan, mengaku semula tidak menaruh kecurigaan. Kepercayaan itu semakin kuat setelah kedua pihak menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama Usaha pada 27 Desember 2022 di wilayah Kecamatan Suboh.

Berdasarkan perjanjian tersebut, SM menyerahkan dana sebesar Rp60 juta kepada IAD selaku pengelola usaha. Dana itu disebut akan digunakan sebagai modal usaha produktif dengan mekanisme pembagian keuntungan secara berkala.

“Awalnya semua berjalan lancar. Saya menerima keuntungan sesuai kesepakatan selama beberapa bulan sehingga semakin yakin investasi tersebut benar-benar berjalan,” ujar SM.

Namun, situasi mulai berubah pada Oktober 2025. Pembayaran keuntungan yang sebelumnya diterima secara berkala disebut mulai tersendat hingga akhirnya berhenti sama sekali.

Ketika berusaha meminta penjelasan dan pertanggungjawaban, SM mengaku hanya menerima berbagai alasan serta janji pembayaran yang tak kunjung terealisasi.

SM bersama keluarganya bahkan beberapa kali mendatangi kediaman IAD di Desa Dawuan maupun sekolah tempat yang bersangkutan mengajar. Namun, upaya tersebut belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

Baca Juga:
Kapolda Jatim Pantau Arus Balik di Pantura Situbondo, Sapa Wisatawan di Pantai Utama Raya

“Yang bersangkutan terus mengulur waktu dengan janji-janji. Nomor teleponnya juga sering tidak aktif sehingga sangat sulit dihubungi,” ungkap SM.

Kondisi tersebut, menurut SM, tidak hanya menimbulkan kerugian secara finansial. Dana yang telah diserahkan dan belum dikembalikan juga disebut menimbulkan tekanan psikologis bagi dirinya dan keluarga.

Dugaan persoalan tersebut ternyata tidak berhenti pada satu korban. Sejumlah warga lainnya mengaku mengalami kejadian dengan pola yang hampir serupa. Mereka kini disebut mulai berkoordinasi dan berencana menempuh langkah hukum untuk mendapatkan kejelasan serta pertanggungjawaban.

Agus, warga Desa Buduan, menjadi salah satu pihak yang mengaku mengalami kerugian. Ia menyebut total dana yang belum kembali mencapai Rp210 juta, terdiri atas Rp70 juta dana investasi dan Rp140 juta yang disebut sebagai dana arisan.

“Saya percaya karena beliau seorang guru sekolah negeri. Penjelasannya sangat meyakinkan. Ternyata uang saya dan dana arisan tidak kembali,” kata Agus.

Korban lainnya, berinisial LT, juga mengaku menyerahkan modal sebesar Rp100 juta. Menurut keterangannya, ia sempat menerima pembagian keuntungan sebanyak enam kali sejak 2021. Namun, pembayaran tersebut kemudian terhenti dan komunikasi dengan IAD disebut semakin sulit dilakukan.

Kini, para korban tengah mengumpulkan berbagai dokumen pendukung, mulai dari bukti transfer hingga surat perjanjian kerja sama. Bukti-bukti tersebut rencananya akan digunakan untuk menempuh proses hukum dan melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

Para korban menyebut dugaan perbuatan tersebut akan dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, sesuai dengan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang nantinya dilakukan aparat penegak hukum.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menempatkan dana pada suatu investasi. Status sosial, profesi, maupun reputasi seseorang tidak semestinya menjadi satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan finansial.

Baca Juga:
Aliansi Poros Tengah Desak Ketua PA Pasuruan Mundur, Soroti Dugaan Ketidakberesan Persidangan

Sebelum menyerahkan dana, masyarakat perlu memastikan legalitas usaha, kejelasan pengelolaan investasi, mekanisme penggunaan modal, serta risiko yang mungkin timbul. Transparansi dan verifikasi menjadi langkah penting agar kepercayaan tidak berubah menjadi kerugian.