KOTA MALANG – Jajaran Polresta Malang Kota bergerak cepat mengungkap kasus penemuan bayi yang sempat viral di media sosial. Dalam waktu singkat, polisi berhasil menangkap sepasang muda-mudi yang diduga menjadi pelaku pembuangan bayi tersebut.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers, Rabu (22/04/2026). Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo didampingi Kanit PPA Iptu Khusnul dan Kasi Humas Ipda Lukman Sobikhin menjelaskan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
Bayi itu sebelumnya ditemukan di tepi Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Klojen, Kota Malang, pada Minggu pagi (20/4/2026). Polisi menduga bayi tersebut sudah diletakkan di lokasi sejak Sabtu malam.
Menindaklanjuti temuan itu, tim kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.
AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, petugas memeriksa sejumlah CCTV, termasuk milik Kesdam, untuk melacak kendaraan yang digunakan pelaku.
“Dari hasil analisis CCTV, nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku berhasil diidentifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui keberadaan kendaraan di wilayah Pasuruan,” ungkap AKP Aji.
Dari hasil pengembangan tersebut, polisi bergerak ke Pasuruan dan mengamankan seorang perempuan berinisial ASD (21), mahasiswi asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, di sebuah rumah kos di Kota Malang.
Tak lama berselang, petugas juga menangkap pria berinisial AZ (22), warga Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang tinggal di rumah kos wilayah Dau, Kabupaten Malang.
“Kedua pelaku berhasil kami amankan pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, dan saat ini telah dibawa ke Mako Polresta Malang Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia yang dipinjam pelaku, satu unit sepeda motor Honda Vario milik pelaku, pakaian yang digunakan saat kejadian, dus bekas air mineral, serta empat popok bayi.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka diketahui merupakan pasangan kekasih yang belum menikah. Bayi tersebut dilahirkan di salah satu rumah sakit di wilayah Pasuruan.
Polisi menyebut motif pembuangan bayi didasari ketidaksiapan mental serta persoalan ekonomi. Pelaku juga mengaku sengaja mencari lokasi sepi untuk meninggalkan bayi tersebut.
“Modus pelaku adalah mencari lokasi sepi untuk membuang bayi. Dari keterangan pelaku, bayi tersebut masih dalam kondisi hidup saat ditinggalkan, namun saat ditemukan sudah tidak bernyawa. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut nilai kemanusiaan,” tegas AKP Aji.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar.
Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 460 KUHP terkait tindak pidana seorang ibu yang merampas nyawa anaknya, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
AKP Aji menegaskan, penanganan cepat perkara ini merupakan bentuk tanggung jawab kepolisian sekaligus kepedulian terhadap nilai kemanusiaan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil jalan pintas yang melanggar hukum dalam menghadapi persoalan hidup.











