BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten Banyumas akan menertibkan tiang dan kabel jaringan internet ilegal yang dinilai merusak tata kota. Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengatakan penertiban baru akan dilakukan setelah Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum diterbitkan.
“Saat ini kami sedang menyiapkan Perbup. Kalau dilakukan sekarang justru kami yang keliru karena belum ada payung hukum,” kata Sadewo, Selasa (27/1/2026).
Sadewo menyebutkan, Satpol PP telah diperintahkan untuk bersiap melakukan penertiban terhadap tiang dan kabel jaringan internet yang tidak memiliki izin.
Menurut dia, keberadaan kabel dan tiang yang dipasang tanpa aturan telah menimbulkan kesemrawutan, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta mengurangi estetika wilayah perkotaan.
Tiang-tiang internet yang nantinya dicabut tidak akan dibuang. Pemerintah daerah berencana memanfaatkan tiang tersebut sebagai lampu penerangan jalan umum (LPJU), khususnya di wilayah pedesaan yang masih kekurangan fasilitas penerangan.
“Kami bisa gunakan untuk LPJU di desa-desa yang membutuhkan,” ujarnya.
Selain penertiban, Pemkab Banyumas juga merencanakan penataan ulang jaringan internet melalui sistem kabel bawah tanah. Skema tersebut ditawarkan oleh pihak ketiga dengan teknologi penanaman kabel sedalam sekitar satu meter, di mana satu jalur dapat menampung hingga tujuh kabel sekaligus.
Sadewo menilai sistem kabel bawah tanah akan memudahkan pengawasan jaringan sekaligus memberikan kepastian jumlah penyedia layanan internet yang beroperasi. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyumas Roni Hidayat mengatakan, hingga kini jaringan kabel internet yang tercatat memiliki izin baru sepanjang sekitar 8.000 meter.
“Untuk yang tidak berizin sulit diidentifikasi karena pemasangannya dilakukan tanpa koordinasi,” kata Roni.
Pemkab Banyumas saat ini tengah melakukan pendataan terhadap vendor penyedia tiang dan kabel jaringan internet sebagai langkah awal penertiban dan penataan ulang jaringan. (trs)











