SLEMAN – Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman komitmen untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian PANRB tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya menegaskan bahwa kebijakan ini akan dikaji secara detail untuk menentukan sektor-sektor yang dapat menerapkan arahan pemerintah pusat.
Sektor layanan publik vital seperti kedaruratan, trantibum, linmas, kebersihan, persampahan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, dan pendidikan tetap akan dilayani secara langsung.
“Langkah transformasi ini didukung oleh capaian indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Sleman yang telah mencapai angka 4,30 dengan predikat memuaskan. Hal ini menunjukkan kesiapan Sleman dalam melaksanakan layanan digital pemerintahan,” kata Harda.
Pemkab berkomitmen memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mempercepat pelayanan.
Harda menegaskan, melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) serta Bagian Organisasi Setda Sleman, pemerintah Kabupaten Sleman kini tengah menyiapkan ketentuan teknis penerapan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini akan dijalankan secara hati-hati dengan evaluasi berkala agar tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Harda menegaskan bahwa fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan akan diterapkan sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Transformasi budaya kerja ASN harus tetap menjamin kecepatan, ketepatan, dan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Langkah Pemkab Sleman ini menjadi bagian dari upaya daerah untuk mendukung arahan pemerintah pusat sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah transformasi budaya kerja ASN. (Brd)











