KEBUMEN – Polres Kebumen mengungkap kasus pencurian mesin penggerak traktor milik Gapoktan Ngudi Mulyo, Desa Banjareja, Kecamatan Kuwarasan. Empat pelaku lintas provinsi diringkus setelah polisi melakukan pengejaran hingga wilayah Lumbir, Banyumas.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menjelaskan kasus ini berawal dari laporan hilangnya tiga unit mesin traktor bantuan pemerintah yang digunakan petani setempat.
“Gapoktan yang menerima dukungan pemerintah harus menjaga peralatan dengan baik. Jangan dibiarkan di tempat terbuka sehingga mudah dicuri,” ujar AKBP Eka Baasith.
Empat tersangka berinisial W, M, D, dan S, seluruhnya warga Cianjur, Jawa Barat. Mereka merupakan spesialis pencurian mesin traktor lintas kabupaten dan provinsi.
Hasil penyelidikan menunjukkan komplotan ini bekerja terorganisir. Mereka menyewa mobil Toyota Avanza untuk mengangkut mesin, membawa kunci pas dan kunci ring, lalu beraksi pada malam hari ketika area persawahan sepi.

“Satu orang bertugas sebagai sopir dan pengawas, satu melepas mesin dari rangka, dua lainnya mengangkat mesin ke mobil,” jelas Kapolres.
Unit Resmob Satreskrim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menghentikan kendaraan para pelaku di Lumbir, Banyumas. Seluruh tersangka diamankan tanpa perlawanan.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 mobil Avanza, tas berisi set kunci pas dan kunci ring, serta 5 unit mesin traktor Kubota—tiga di antaranya milik Gapoktan Ngudi Mulyo, sementara dua lainnya masih ditelusuri kepemilikannya. Total kerugian Gapoktan mencapai Rp33 juta.
Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi menegaskan seluruh lokasi yang disasar merupakan aset Gapoktan. “Perkara ini melibatkan tiga TKP, seluruh mesin adalah milik Gapoktan,” ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan mesin traktor untuk melapor ke Polres Kebumen guna mempermudah identifikasi barang bukti.
Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (trs)











