Portal Sumsel

Pengedar Sabu Berpendidikan Sarjana Ditangkap di Lubuk Linggau, Polisi Amankan 14 Paket Narkotika

Redaksi
×

Pengedar Sabu Berpendidikan Sarjana Ditangkap di Lubuk Linggau, Polisi Amankan 14 Paket Narkotika

Sebarkan artikel ini

LUBUK LINGGAU – Komitmen aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polres Lubuk Linggau berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kota Lubuk Linggau.

Tersangka berinisial EDF (30), yang diketahui memiliki latar belakang pendidikan sarjana, ditangkap oleh tim Satresnarkoba di sebuah pondok yang berada di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan tersangka di bawah kasur. Total terdapat 14 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 2,98 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan.

Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, M. Romi, menjelaskan bahwa setelah memastikan kebenaran informasi yang diterima, pihaknya langsung memerintahkan tim untuk melakukan penggerebekan.

Operasi tersebut dipimpin oleh Kanit Idik I, Purwo Arie Handoko, bersama anggota di lapangan.

“Setelah kami lakukan penyelidikan dan memastikan informasi yang masuk, tim langsung melakukan penggerebekan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” jelas Romi.

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip ukuran sedang serta 13 plastik klip kecil yang berisi kristal putih diduga sabu. Seluruh barang tersebut disembunyikan di bawah kasur tempat tersangka berada.

Selain itu, petugas juga menemukan timbangan digital serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu sebelum diedarkan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • 14 paket sabu dengan berat bruto 2,98 gram

  • 1 unit timbangan digital

  • 10 lembar plastik klip sisa pakai

  • 1 bal plastik klip bening ukuran kecil

Baca Juga:
Bus PO Al-Hijrah Terperosok ke Jurang di Lahat, Satu Penumpang Meninggal

Keberadaan alat penimbang dan plastik kemasan dalam jumlah cukup banyak menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak sekadar menyimpan, tetapi juga aktif mengemas dan mendistribusikan narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, EDF mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Lubuk Linggau.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi prioritas aparat kepolisian di wilayah Sumatera Selatan.

“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku di seluruh wilayah hukum Polda Sumsel,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu aparat memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Atas perbuatannya, tersangka EDF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga berada di atas tersangka.