Portal Jatim

Penghentian Kasus Rangkap Jabatan di Probolinggo Dipersoalkan, Laskar Advokasi Siliwangi Adu ke Jaksa Agung

Redaksi
×

Penghentian Kasus Rangkap Jabatan di Probolinggo Dipersoalkan, Laskar Advokasi Siliwangi Adu ke Jaksa Agung

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO – Keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi rangkap jabatan di Kabupaten Probolinggo memantik respons dari kalangan masyarakat sipil.

Laskar Advokasi Siliwangi menyatakan telah mengirimkan surat pengaduan resmi kepada Kejaksaan Agung RI. Mereka meminta dilakukan penelaahan menyeluruh terhadap alasan hukum yang digunakan dalam penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menegaskan pihaknya tetap menghargai kewenangan institusi kejaksaan dalam mengambil keputusan hukum. Namun, menurutnya, transparansi atas dasar pertimbangan penghentian perkara tetap menjadi kebutuhan publik.

“Kami menghormati diskresi penegak hukum. Akan tetapi, masyarakat juga berhak mengetahui secara jelas dan terbuka argumentasi hukum yang melandasi penghentian tersebut,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Selain kepada Jaksa Agung, pengaduan itu juga ditembuskan ke Komisi Kejaksaan RI sebagai bentuk pengawasan eksternal.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi atas rangkap jabatan Guru Tidak Tetap (GTT) sekaligus Pendamping Lokal Desa (PLD) berinisial MHH. Dalam pandangan Laskar Advokasi Siliwangi, terdapat ruang perdebatan hukum mengenai penerapan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Karena itu, Syaiful menilai norma tersebut seharusnya ditempatkan secara konsisten dalam praktik pemberantasan korupsi.

“Ketentuan itu penting agar tidak muncul penafsiran berbeda di ruang publik. Konsistensi sangat dibutuhkan untuk menjaga arah kebijakan penegakan hukum,” katanya.

Lebih jauh, pihaknya mendorong agar ST Burhanuddin melakukan evaluasi internal terhadap proses dan dasar hukum yang digunakan oleh Kejati Jatim, termasuk terkait penerapan doktrin sifat melawan hukum materiil.

Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk menyudutkan institusi, melainkan sebagai bentuk kontrol publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap korps Adhyaksa.

Baca Juga:
TP2D Kabupaten Probolinggo Disorot, Bupati Gus Haris Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Di luar aspek pidana, Laskar Advokasi Siliwangi juga menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran administratif. Mereka merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 yang melarang pendamping desa merangkap jabatan dengan sumber penghasilan dari APBN maupun APBD.

“Aspek administrasi tetap harus menjadi perhatian instansi terkait, meskipun proses pidananya dihentikan,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi atas pengaduan tersebut.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Rabu (25/2/2026) membenarkan bahwa tersangka telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan Kelas IIB Kraksaan pada Jumat (20/2/2026).

Perkara yang semula ditangani Kejaksaan Negeri Probolinggo itu kemudian diambil alih Kejati Jatim sebelum akhirnya dihentikan melalui SKP2.

Penghentian penuntutan didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Di antaranya, perbuatan dinilai tidak memenuhi unsur melawan hukum secara materiil, kerugian negara sebesar Rp118.861.000 telah dipulihkan sepenuhnya, tidak terdapat keuntungan pribadi yang signifikan, serta mempertimbangkan kepentingan umum dan efisiensi penanganan perkara.