JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga guna mempercepat proses sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Upaya tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) yang melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS) RI di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam mempercepat pendaftaran tanah lintas sektor sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh hunian layak, tetapi juga memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempatinya.
“Melalui penandatanganan SEB ini Kementerian ATR/BPN mendukung penuh pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya, dengan demikian, manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh,” ujar Nusron.
Surat Edaran Bersama tersebut mengatur mekanisme kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS RI, mulai dari penyediaan data, fasilitasi pelaksanaan, hingga proses verifikasi penerima manfaat. Seluruh jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota juga akan dilibatkan agar pelaksanaan program berlangsung lebih cepat, efektif, dan tepat sasaran.
Program sertipikasi tanah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dibagi ke dalam tiga klaster, yaitu Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta Klaster Mandiri.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN memprioritaskan penyelesaian sertipikasi terhadap rumah penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) periode 2015 hingga 2024 yang jumlahnya mencapai sekitar 1,1 juta unit.
“Dari 1,1 juta rumah rentang tahun 2015-2024 ini yang pertama kami bidik. Kami juga akan menyelesaikan berdasarkan data BSPS tahun 2025 sebanyak 45.000 rumah penerima manfaat, juga data BSPS tahun 2026 sebanyak 400.000 rumah penerima manfaat,” jelas Nusron.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menilai validasi data menjadi faktor penting agar seluruh bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Menurutnya, proses pencocokan dan verifikasi data harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh instansi terkait, termasuk BPS RI dan BRI, sehingga akurasi data penerima manfaat dapat terjaga.
“Ini jadi peranan bersama antara Kementerian PKP bersama Kementerian ATR/BPN, BPS RI dan juga BRI dalam kalibrasi datanya. Kita sama-sama nih kerja samanya, BPS juga punya datanya, nanti dari kami juga punya data untuk diverifikasi,” ujar Maruarar.
Dengan diterbitkannya SEB tersebut, pemerintah berharap percepatan sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat berjalan lebih optimal, sekaligus memberikan kepastian hukum atas aset yang dimiliki sehingga manfaat program perumahan dapat dirasakan secara menyeluruh oleh masyarakat. (*)











