SITUBONDO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial MRDF yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, ARHR. Rekonstruksi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menguji kecocokan keterangan tersangka, saksi, serta barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Reka ulang dilakukan di lokasi pengganti yang disesuaikan dengan kondisi tempat kejadian perkara (TKP). Dalam proses tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 26 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa. Kegiatan itu turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum tersangka, penyidik Satreskrim Polres Situbondo, serta pihak terkait lainnya.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Selimat, S.H., M.H., mengatakan rekonstruksi merupakan tahapan penting untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai rangkaian kejadian.
“Hari ini kami melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian atau tindak pidana pembunuhan dengan tersangka ARHR. Tujuan utama rekonstruksi adalah memberikan gambaran yang utuh dan jelas mengenai kronologi kejadian melalui metode reka ulang,” ujar AKP Selimat, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, rekonstruksi juga bertujuan menguji kesesuaian antara keterangan para saksi, pengakuan tersangka, dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Dalam pelaksanaan rekonstruksi ini kami mengundang Jaksa Penuntut Umum dan juga penasihat hukum tersangka agar seluruh proses berjalan secara objektif dan transparan,” katanya.
Dalam reka ulang tersebut, penyidik memperagakan seluruh rangkaian peristiwa mulai dari pertemuan antara tersangka dan korban hingga tindakan yang diduga dilakukan setelah korban meninggal dunia.
Salah satu adegan penting memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Selanjutnya, diperagakan pula dugaan upaya tersangka memindahkan jasad korban ke selokan di sekitar lokasi kejadian, kemudian menutupinya menggunakan ranting pohon yang berada di sekitar tempat tersebut.
“Seluruh adegan yang diperagakan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencocokkan fakta di lapangan dengan keterangan yang telah diperoleh penyidik,” jelas AKP Selimat.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sebelum insiden terjadi, tersangka dan korban diketahui sempat bertemu setelah berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Dalam perjalanan, keduanya diduga terlibat perselisihan yang kemudian berujung pada dugaan tindak pidana tersebut.
Setelah kejadian, tersangka meninggalkan lokasi sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Saat ini, ARHR masih menjalani proses hukum di Polres Situbondo.
AKP Selimat menegaskan, hasil rekonstruksi akan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan.
“Rekonstruksi ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penyidikan guna melengkapi berkas perkara sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)











