Portal Jatim

Pesta Sabu Jelang Akad, Pasangan Calon Pengantin di Mamuju Digerebek Polisi, Pernikahan Terancam Gagal

Redaksi
×

Pesta Sabu Jelang Akad, Pasangan Calon Pengantin di Mamuju Digerebek Polisi, Pernikahan Terancam Gagal

Sebarkan artikel ini

MAMUJU – Impian membangun rumah tangga harus berhadapan dengan proses hukum. Sepasang calon pengantin di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, diamankan Satresnarkoba Polresta Mamuju setelah diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, hanya beberapa pekan sebelum hari pernikahan mereka.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju, AKP Sigit Purnomo, didampingi Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, di Mapolresta Mamuju, Jumat (17/7/2026).

AKP Sigit menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penggerebekan pada 7 Juli 2026.

Saat petugas masuk ke lokasi, tiga orang berinisial AM, SD, dan FD didapati diduga sedang mengonsumsi sabu. Dari hasil pemeriksaan diketahui AM dan SD merupakan pasangan yang telah menjadwalkan akad nikah pada 1 Agustus 2026, sedangkan FD adalah calon adik ipar mereka.

“AM dan SD adalah pasangan yang akan menikah pada 1 Agustus 2026. Sedangkan FD merupakan calon adik ipar pasangan tersebut,” ujar AKP Sigit.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto sekitar 3 gram, dua alat hisap atau bong, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Selain mengungkap kasus tersebut, Satresnarkoba Polresta Mamuju juga menangkap seorang pria berinisial SM yang diduga mengedarkan obat berbahaya tanpa izin. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 612 butir obat berbahaya jenis “boje”.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa salah satu tersangka memperoleh sabu dari jaringan di Kota Palu, Sulawesi Tengah, menggunakan metode tempel, yakni sistem transaksi tanpa pertemuan langsung. Setelah pembayaran dilakukan, pemasok hanya mengirimkan titik lokasi penyimpanan barang untuk kemudian diambil oleh pembeli.

Baca Juga:
Warga Rimuku Digegerkan Penemuan Perempuan Meninggal di Dalam Rumah

Polisi saat ini masih mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan pemasok yang diduga beroperasi lintas daerah dan memasok sabu ke wilayah Mamuju.

Ketiga tersangka kasus narkotika kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Mamuju dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, tersangka kasus peredaran obat berbahaya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika kepada aparat kepolisian.