Berita

Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 760 Kg Merkuri di Tanjung Priok

Redaksi
×

Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 760 Kg Merkuri di Tanjung Priok

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok terkait pengungkapan kasus dugaan penyelundupan 760 kilogram merkuri melalui jalur ekspor di Tanjung Priok.

JAKARTA – Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan dugaan penyelundupan merkuri (air raksa) seberat 760 kilogram melalui peti kemas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (14/05/2026).

Kasus tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya. Dalam pengungkapan itu, aparat menyita 760 botol cairan berwarna perak berlabel Mercury Gold 1 Kilo, yang diduga akan dikirim ke luar negeri secara ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pengungkapan kasus ini penting karena menyangkut penegakan hukum, keselamatan masyarakat, serta perlindungan lingkungan hidup.

Menurutnya, merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang peredarannya harus diawasi secara ketat.

“Pengungkapan ini penting disampaikan kepada masyarakat karena berkaitan dengan penegakan hukum, keselamatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Dr Vicktor D Mackbon, menjelaskan kasus ini terungkap pada Selasa (21/04/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu, petugas dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap sebuah peti kemas bernomor MRSU 7176261 di pos pemeriksaan KPU Tanjung Priok.

Kontainer berkapasitas 40 feet tipe FCL tersebut berdasarkan dokumen pengiriman diketahui hendak diekspor ke luar negeri.

Namun, hasil pemeriksaan mengungkap adanya modus penyelundupan yang cukup rapi. Ratusan botol merkuri disimpan dalam selongsong karton, lalu disisipkan di antara 145 gulungan karpet untuk menghindari deteksi petugas.

“Para pelaku menyimpan merkuri dalam selongsong karton, kemudian menyisipkannya pada gulungan karpet sebelum dikirim menggunakan peti kemas,” jelas Vicktor.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial MAL dan H.

Tersangka MAL diduga berperan mencari sekaligus mengatur pengiriman merkuri sesuai pesanan pihak di luar negeri. Sedangkan tersangka H diduga bertindak sebagai pemasok utama bahan berbahaya tersebut.

Baca Juga:
Operasi Ketupat Jaya 2026, Polda Metro Jaya Kerahkan 6.802 Personel Gabungan Amankan Lebaran

Dari hasil penyidikan sementara, praktik pengiriman merkuri ilegal ini diduga telah berlangsung sejak 2021 dengan nilai jual sekitar Rp2,7 juta per kilogram.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk sinergi lintas lembaga dalam pengawasan barang ekspor.

“Merkuri ini barang berbahaya. Pengangkutan maupun ekspornya harus memiliki izin yang sangat terbatas dari kementerian atau lembaga terkait,” katanya.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli guna mendalami perkara tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Minerba.

Selain itu, polisi masih menelusuri jalur distribusi, dokumen ekspor, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan ilegal merkuri ini.

“Kami mengajak masyarakat yang mengetahui informasi terkait perdagangan, pengangkutan, maupun penggunaan merkuri agar segera melapor melalui layanan kepolisian 110,” pungkas Kombes Budi.