Berita

Kasus Challenge Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras Kini Ditangani Polda Metro Jaya

Redaksi
×

Kasus Challenge Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras Kini Ditangani Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA  – Penanganan kasus dugaan penistaan agama terkait challenge hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah minuman keras (miras) dalam gelaran Festival Musik The Sounds Project kini beralih ke Polda Metro Jaya.

Pelimpahan perkara tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangan kepada awak media, Kamis (13/8/2026).

Budi menjelaskan, perkara yang sebelumnya ditangani jajaran Polda Metro Jaya wilayah Jakarta Utara (Jakut) tersebut telah resmi dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya. Selanjutnya, penanganan perkara dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

“Mulai saat ini kasus penistaan agama ini akan ditangani oleh Ditreskrimum PMJ,” ujar Budi Hermanto.

Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai perkembangan penyidikan. Menurut Budi, proses pelimpahan perkara baru dilakukan pada Rabu (12/8/2026), sehingga penyidik masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman.

“Pelimpahan kasus masih baru dilaksanakan pada Rabu (12/08/2026), jadi kami mohon waktu untuk memberikan penjelasan mengenai kasus ini. Jika ada perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan secepatnya,” ungkapnya di hadapan awak media.

Sebelum perkara dilimpahkan, jajaran kepolisian di wilayah Jakarta Utara telah mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Keduanya masing-masing berinisial R, seorang perempuan, dan E, seorang laki-laki. Namun, hingga kini polisi belum membeberkan secara resmi mengenai peran maupun keterlibatan masing-masing dalam kegiatan yang menjadi sorotan publik tersebut.

Kasus ini mencuat setelah beredar informasi mengenai challenge hafalan Surah Ad-Dhuha yang dikaitkan dengan pemberian hadiah berupa minuman keras dalam rangkaian Festival Musik The Sounds Project.

Peristiwa tersebut kemudian menuai perhatian publik dan laporan kepada kepolisian karena dinilai menyentuh persoalan sensitif terkait penggunaan ayat atau surah dalam Al-Qur’an.

Baca Juga:
Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya Ringkus 20 Pelaku dalam Empat Hari

Dengan dilimpahkannya perkara kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya, penyidik selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian, termasuk meminta keterangan pihak-pihak terkait serta mengkaji bukti yang telah dikumpulkan.

Kepolisian memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik setelah proses penyelidikan dan penyidikan menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.