Berita

Polres Tanjung Priok Bongkar Peredaran Narkoba Etimode, Empat Pelaku Dibekuk

Redaksi
×

Polres Tanjung Priok Bongkar Peredaran Narkoba Etimode, Empat Pelaku Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pengungkapan peredaran narkotika jenis etimode oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

JAKARTA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil membongkar peredaran narkotika jenis etimode (golongan II) yang dikemas dalam rokok elektrik (vape) dan diduga merupakan jaringan Malaysia. Empat pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan sepanjang Januari 2026.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial R (35) di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat pada 13 Januari 2026.

Dari tangan tersangka R, petugas mengamankan satu tas hitam berisi 333 pod atau cartridge rokok elektrik yang telah dikemas dalam tiga merek berbeda dan siap edar.

“Narkoba golongan II berupa cairan etimode ini dikemas menggunakan merek Ferari, Marcedes, dan LV. Selain itu, kami juga menyita tiga unit ponsel milik tersangka,” ujar AKBP Aris Wibowo saat konferensi pers, Rabu (11/02/2026).

Dari hasil pemeriksaan, R mengaku menerima total 5.139 pcs etimode di Jambi pada 10 Desember 2025. Sebanyak 4.806 pcs di antaranya telah dikirim ke sejumlah pihak di Jakarta atas perintah seorang pelaku lain berinisial K yang saat ini masih dalam pengejaran.

Pengembangan kasus melalui analisis komunikasi dan riwayat perjalanan tersangka kemudian mengarah pada pengiriman lanjutan. Hasilnya, pada Jumat (30/01/2026), tim kembali mengamankan tiga pelaku lainnya berinisial RP (32), MR (25), dan N (37) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita koper berisi 5.095 pcs narkotika etimode, dua unit mobil, delapan unit ponsel, satu paspor, serta satu lembar tiket pesawat rute Kuala Lumpur–Kualanamu (Medan).

Berdasarkan keterangan para tersangka, narkotika tersebut masuk ke Indonesia melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara, kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur darat. Barang selanjutnya diserahkan kepada R untuk diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya dengan modus penyamaran dalam bentuk cairan vape.

Baca Juga:
Pemuda Asal Makassar Tertangkap Edarkan Narkoba di Mamuju

“Modus ini sengaja dipilih agar tampak seperti rokok elektrik biasa, padahal isinya narkotika etimode yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan masa depan generasi muda,” tegas AKBP Aris.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam menjaga kondusivitas kamtibmas dari ancaman peredaran gelap narkotika.

“Pengungkapan jaringan etimode ini adalah wujud nyata kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat dari peredaran narkotika. Ini juga sejalan dengan Program Astacita nomor 7 Presiden Prabowo Subianto, yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba dari hulu ke hilir,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak berhenti pada empat tersangka ini. Jaringan Malaysia yang terlibat masih kami telusuri agar peredarannya benar-benar terputus,” ujarnya.

Keempat pelaku dijerat Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp8 miliar, serta Pasal 132 Ayat (1) tentang percobaan atau permufakatan jahat. Selain itu, diterapkan pula UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 Ayat (2) huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI.

Melalui pengungkapan jaringan etimode berbasis vape ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dan berani melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkotika.

Upaya bersama dinilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba demi masa depan bangsa yang lebih sehat dan kondusif.

(Junaedi)