Portal Jatim

Polresta Malang Kota Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Sita 2 Kg Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

Redaksi
×

Polresta Malang Kota Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Sita 2 Kg Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana didampingi Kasatresnarkoba Kompol Hendro Triwahyono menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika

KOTA MALANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota kembali mencatat pengungkapan besar dalam pemberantasan peredaran narkotika. Dalam operasi yang berlangsung selama empat hari, polisi berhasil membongkar tiga kasus yang diduga saling berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba lintas daerah.

Dari operasi tersebut, aparat mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti dalam jumlah fantastis, yakni lebih dari 2 kilogram sabu, 500 butir ekstasi, serta sekitar 490 ribu butir pil Double L. Selain itu, dua pelaku lainnya kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (3/7/2026).

Menurut Putu Kholis, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan berpotensi menyelamatkan ribuan masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya.

“Ini merupakan pengungkapan yang sangat menonjol. Barang bukti yang kami sita jumlahnya sangat besar dan berpotensi menimbulkan banyak korban apabila berhasil beredar di masyarakat,” ujar Kombes Pol Putu Kholis Aryana.

Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran pil Double L di wilayah Kota Malang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif hingga akhirnya mengarah pada jaringan yang juga mengedarkan sabu dan ekstasi.

Kasus pertama diungkap pada 26 Juni 2026 dengan penangkapan tersangka AW (31) di kawasan Kedungkandang, Kota Malang. Dari rumah pelaku, polisi menyita 90 ribu butir pil Double L yang dikemas dalam 90 botol plastik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah lebih dulu mengedarkan sekitar 10 ribu butir pil atas perintah seseorang berinisial OK yang kini masuk dalam daftar buronan polisi.

“Dari satu tersangka, kami melakukan pengembangan hingga berhasil mengungkap jaringan berikutnya. Setiap penangkapan membuka mata rantai distribusi yang lebih besar,” kata Putu Kholis.

Pengembangan kasus kemudian membawa petugas kepada tersangka MF (21) yang ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada hari yang sama.

Baca Juga:
HUT ke-81 RI, BNNP Jatim Perkuat Sinergi dengan Lembaga Rehabilitasi Perangi Narkoba

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sekitar 200 ribu butir pil Double L serta sabu seberat 2,38 gram. Kepada penyidik, MF mengaku memperoleh pasokan melalui jasa ekspedisi dan telah mengedarkan ratusan ribu pil sebelum akhirnya ditangkap.

Penyelidikan kembali berlanjut hingga akhirnya Satresnarkoba menangkap tersangka ANH di wilayah Sukun, Kota Malang, pada 29 Juni 2026.

Dari tangan ANH, polisi menyita barang bukti berupa 2.063,37 gram sabu atau lebih dari dua kilogram, 500 butir ekstasi, serta sejumlah paket narkotika yang telah dikemas untuk diedarkan.

Kapolresta menegaskan pihaknya meyakini masih ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

“Kami meyakini pelaku tidak bekerja sendiri. Ada jaringan yang masih kami dalami dan dua orang telah kami tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Selain besarnya jumlah barang bukti, polisi juga menemukan berbagai pola distribusi yang digunakan para pelaku untuk menghindari pengawasan aparat.

Modus yang diterapkan beragam, mulai dari sistem ranjau atau meletakkan barang di lokasi tertentu, hingga memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai sarana pengiriman narkotika dan obat keras berbahaya.

“Modus mereka terus berkembang. Karena itu kami meningkatkan kemampuan penyelidikan agar jaringan seperti ini dapat diputus sampai ke pemasok utamanya,” jelas Putu Kholis.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono mengungkapkan bahwa tersangka ANH mengaku hanya bertugas mengambil paket narkotika dengan imbalan sekitar Rp2 juta.

Namun demikian, polisi menilai peran tersangka tetap merupakan bagian penting dalam jaringan peredaran narkotika karena mengetahui isi paket yang diambil adalah sabu dan ekstasi yang siap diedarkan.

“Rp2 juta itu hanya ongkos mengambil barang. Setelah berhasil diedarkan, masih ada janji pembayaran berikutnya dari pengendalinya,” terang Kompol Hendro.

Saat ini Satresnarkoba Polresta Malang Kota masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu dua tersangka yang masih berstatus DPO. Polisi juga mendalami asal-usul barang haram tersebut untuk memutus mata rantai peredarannya hingga ke pemasok utama.

Baca Juga:
Oknum Kasun Desa Semare Diamankan Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Sabu, Satu Orang Masuk DPO