SIDOARJO — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo berhasil mengungkap praktik perdagangan satwa dilindungi yang diduga telah berlangsung selama beberapa tahun. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial RC (33), warga Kecamatan Krembung, karena diduga menyimpan sekaligus memperjualbelikan berbagai satwa langka tanpa izin resmi.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli satwa dilindungi secara ilegal di wilayah Sidoarjo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka pada 26 Februari 2026 di kediamannya yang berada di Desa Keret, Kecamatan Krembung.
“Dari hasil penggerebekan di rumah tersangka, anggota menemukan sejumlah satwa yang termasuk kategori dilindungi dan disimpan tanpa izin,” ujar Christian Tobing, Rabu (4/3/2026).
Dalam penggeledahan itu, aparat menemukan berbagai jenis satwa langka yang diduga akan diperjualbelikan. Di antaranya seekor burung Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus), burung Julang Emas (Rhyticeros undulatus), burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), serta beberapa jenis primata seperti Owa Jawa (Hylobates moloch), Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), Owa Kalawait (Hylobates muelleri), dan Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka memperoleh satwa-satwa tersebut dengan cara memesan melalui grup jual beli hewan di internet. Polisi juga mengungkap bahwa aktivitas perdagangan ilegal tersebut telah dijalankan sejak tahun 2021.
Menurut Christian Tobing, jaringan perdagangan yang dijalankan tersangka tidak hanya menyasar pasar domestik. Satwa-satwa tersebut juga dipasarkan hingga ke luar negeri.
“Penjualannya tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga menjangkau Thailand, India, Malaysia, dan Vietnam, dengan tujuan akhir pasar Eropa,” jelasnya.
Jenis satwa yang diperdagangkan pun cukup beragam, mulai dari primata, mamalia hingga burung eksotis. Bahkan saat pengungkapan kasus dilakukan, sebagian satwa disebut telah dipersiapkan untuk dikirim ke luar negeri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam aturan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, ia juga dapat dikenai denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp5 miliar.











