Berita

PPPK Pemprov Sulbar Tak Terima THR 2026, Sejumlah Pegawai Terpaksa Batalkan Rencana Mudik

Redaksi
×

PPPK Pemprov Sulbar Tak Terima THR 2026, Sejumlah Pegawai Terpaksa Batalkan Rencana Mudik

Sebarkan artikel ini

MAMUJU – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat harus menghadapi kenyataan pahit pada tahun 2026. Mereka dipastikan tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR), sehingga sebagian pegawai terpaksa membatalkan rencana pulang kampung menjelang Idulfitri.

Salah satu PPPK penuh waktu yang meminta identitasnya dirahasiakan, berinisial M, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru terkait pemberian THR tahun ini.

Menurutnya, aturan tersebut tidak lagi memasukkan PPPK penuh waktu sebagai penerima THR, berbeda dengan dua tahun sebelumnya.

“Pergubnya tidak mengakomodasi PPPK penuh waktu. Padahal selama dua tahun terakhir kami selalu tercantum sebagai penerima dalam aturan pemberian THR dan gaji ke-13,” kata M kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).

Ia juga menyoroti kurangnya keterbukaan dari pemerintah daerah terkait regulasi tersebut. M menilai pemerintah tidak mempublikasikan secara luas Pergub tentang THR kepada kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Kondisi itu membuat banyak pegawai merasa terkejut saat mengetahui bahwa mereka tidak termasuk penerima tunjangan hari raya tahun ini.

“Seharusnya pemerintah transparan kepada pegawai tanpa membedakan status. Jangan sampai aturan muncul tanpa sosialisasi. Kami merasa kaget dan seperti diperlakukan tidak adil. Padahal tugas PPPK sama seperti PNS,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan sejumlah PPPK bahkan telah mendatangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sulawesi Barat untuk memastikan informasi tersebut.

Setelah mendapatkan kepastian, reaksi emosional pun muncul dari sebagian pegawai, terutama mereka yang sudah berharap menggunakan THR untuk kebutuhan mudik.

“Banyak PPPK, khususnya ibu-ibu, yang menangis setelah tahu tidak dapat THR. Mereka berharap uang itu bisa dipakai pulang kampung,” ungkapnya.

Situasi tersebut juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan PPPK mengenai kemungkinan berkurangnya hak-hak mereka secara bertahap di masa mendatang.

Baca Juga:
Permendagri 6/2026 Resmi Berlaku, Status PNS dan PPPK di KTP Diseragamkan Jadi ASN

Karena itu, M berharap dukungan dari berbagai pihak, termasuk media, untuk membantu memperjuangkan hak para PPPK.

“Saya melihat perlahan hak-hak kami mulai berkurang. Kami berharap media dapat membantu menyuarakan ini, seperti yang terjadi di Sulawesi Selatan, di mana PPPK berjuang bersama media hingga akhirnya mendapatkan TPP,” tambahnya.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut. Ia menyebut pemerintah provinsi tidak menerima alokasi dana dari pemerintah pusat untuk pembayaran THR bagi PPPK.

Menurutnya, anggaran THR yang disalurkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia ke kas daerah hanya diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS).

“ASN (PNS) dapat THR karena Menteri Keuangan mengirimkan dananya ke kas daerah. Kami juga meminta agar PPPK mendapatkan, tetapi tidak ada dana yang dikirim untuk itu. Jadi dari mana anggaran untuk membayarnya?” ujar Suhardi Duka singkat.