Portal Jatim

Berkali-kali Diperiksa, Kasus Penipuan Mobil Xenia Tak Bergerak, Penyidik Polsek Besuki Dipertanyakan

Redaksi
×

Berkali-kali Diperiksa, Kasus Penipuan Mobil Xenia Tak Bergerak, Penyidik Polsek Besuki Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO – Penanganan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia di Polsek Besuki kembali menjadi sorotan. Meski pelapor telah berulang kali memenuhi panggilan penyidik, perkara yang dilaporkan sejak 7 Januari 2025 itu dinilai belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian hukum.

Berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor B/455/VII/Res.1.11/2026/Reskrim tertanggal 3 Juli 2026, pelapor Gita Selviah kembali diminta hadir untuk memberikan klarifikasi pada 21 Juli 2026 di Unit Reskrim Polsek Besuki.

Namun, menurut pelapor, pemeriksaan yang dilakukan berulang kali hingga kini belum diikuti perkembangan signifikan dalam proses penyidikan dugaan penipuan dan/atau penggelapan mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi L 1837 JV.

Pendamping hukum pelapor dari Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (LBH CAKRA), Abdul Aziz, mempertanyakan kinerja penyidik karena perkara yang telah berjalan lebih dari satu tahun itu dinilai belum memberikan kepastian hukum kepada pelapor.

“Klien kami sudah berkali-kali memenuhi panggilan penyidik. Namun hingga hari ini perkara tersebut belum juga menunjukkan perkembangan yang jelas. Justru pemeriksaan melebar ke hal-hal yang menurut kami tidak berkaitan langsung dengan substansi laporan. Seharusnya penyidik fokus membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang dilaporkan,” ujr Abdul Aziz, Selasa (21/7/2026).

Abdul Aziz juga mengungkap adanya informasi yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius dari pengawas internal Polri. Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan adanya penitipan uang dari pihak terlapor kepada penyidik tanpa sepengetahuan pelapor.

“Kami memperoleh informasi adanya penitipan uang dari pihak terlapor kepada penyidik. Saat kami melakukan konfirmasi, muncul perbedaan keterangan. Kanit Reskrim menyebut nominalnya Rp3 juta, sedangkan penyidik pembantu mengatakan Rp2 juta. Perbedaan informasi ini tentu menimbulkan tanda tanya dan perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” katanya.

Baca Juga:
Sarang Tawon Raksasa di Gunung Malang Berhasil Dievakuasi, Aksi Sigap Damkar Besuki Tuai Apresiasi Warga

Menurut Abdul Aziz, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian. Karena itu, pihaknya meminta aparat pengawas internal Polri melakukan pemeriksaan untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

Selain perkara yang didampinginya, LBH CAKRA mengaku juga menerima sejumlah pengaduan masyarakat terkait penanganan perkara lain yang diduga mengendap cukup lama di Polsek Besuki.

“Bukan hanya perkara klien kami. Kami menerima banyak pengaduan masyarakat mengenai sejumlah laporan yang penanganannya dinilai terlalu lama. Jika ditemukan pola yang sama, kami akan menyampaikan laporan kepada Propam sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Kapolsek Besuki AKP H. ADAM, S.H, M. M
Asaat dikonfirmasi melalui pesan singkat memberikan tanggapan singkat.

“Saya cek,” jawab Kapolsek Besuki

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Besuki Aipda Agus Bastomi, S.H., menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pihak terlapor untuk memenuhi komitmen penyelesaian sebagaimana disampaikan kepada penyidik.

“Saksi-saksi dari pihak terlapor meminta waktu untuk menyelesaikan. Makanya nanti ketika batas waktu (deadline) yang diberikan tidak dipenuhi, akan segera kami gelarkan perkara untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Terlapor masih menunjukkan niat untuk menyelesaikan. Kalau memang tidak bisa menyelesaikan, ya akan kami gelarkan,” ujar Agus Bastomi.

Terkait informasi mengenai penitipan uang, Agus Bastomi membenarkan adanya penitipan uang kepada penyidik sebagai bagian dari kesepakatan yang disampaikan para pihak. Namun, ia mengatakan kesepakatan tersebut tidak berjalan sesuai rencana.

“Dulu memang ada kesepakatan menitipkan uang kepada penyidik. Ternyata kesepakatan pembayaran pada tanggal yang telah ditentukan tidak dilaksanakan. Terlapor juga berjanji sebelum 24 Juli 2026 akan kembali menitipkan uang. Untuk nominalnya kami juga belum tahu apakah sesuai dengan kesepakatan atau tidak,” jelasnya.

Baca Juga:
Polisi Gerebek Rumah Kos di Panji, Terduga Pengedar Sabu Ditangkap dengan Barang Bukti 4,41 Gram

Pernyataan tersebut berbeda dengan informasi yang diperoleh LBH CAKRA mengenai besaran nominal uang yang disebutkan, sehingga menjadi salah satu hal yang dipertanyakan oleh pihak pendamping hukum pelapor.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan di Unit Reskrim Polsek Besuki. LBH CAKRA berharap penyidikan dapat segera memberikan kepastian hukum, sementara pihak kepolisian menyatakan akan melakukan gelar perkara apabila batas waktu yang diberikan kepada pihak terlapor tidak dipenuhi.