Portal Jatim

Sidang Perdana Dugaan Penyerobotan Lahan di PN Malang Memanas, Terdakwa Bentak Majelis Hakim

Redaksi
×

Sidang Perdana Dugaan Penyerobotan Lahan di PN Malang Memanas, Terdakwa Bentak Majelis Hakim

Sebarkan artikel ini

KOTA MALANG – Sidang perdana perkara dugaan penyerobotan lahan dan memasuki rumah tanpa izin dengan terdakwa Waspada Silas Tarigan (WST) berlangsung di Pengadilan Negeri Malang, Senin (22/6/2026).

Persidangan yang beragendakan pembacaan surat dakwaan itu sempat diwarnai ketegangan akibat reaksi emosional terdakwa di ruang sidang.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Slamet Budiono, S.H., M.H. Ketegangan bermula ketika majelis hakim meminta terdakwa untuk duduk dan mengikuti jalannya persidangan secara tertib.

“Silakan duduk dulu. Ini negara yang mengadakan (sidang),” ujar salah satu anggota majelis hakim.

Permintaan tersebut justru memicu emosi terdakwa. Dengan nada tinggi, WST membalas pernyataan hakim sambil mengacungkan tangan ke arah majelis.

“Sama! Saya juga orang negara, Pak, sama! Lu bukan saya kira sama? Saya mau mati pun saya siap!” teriak terdakwa.

Tak hanya itu, terdakwa juga menyampaikan keluhan terkait kondisi ekonomi yang dialaminya serta proses rehabilitasi yang menurutnya telah berlangsung lama dan menguras biaya pribadi dalam jumlah besar.

Meski suasana sempat memanas, majelis hakim tetap menjaga ketenangan persidangan hingga akhirnya terdakwa kembali duduk dan sidang dapat dilanjutkan.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh. Heriyanto, S.H., M.H., sebagaimana tertuang dalam surat resmi Kejaksaan Negeri Kota Malang Nomor B-2436/M.5.11/Eoh.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif.

Pada dakwaan pertama, terdakwa diduga melanggar Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan memasuki rumah atau pekarangan milik orang lain tanpa izin.

Sementara pada dakwaan kedua, terdakwa dikenakan Pasal 502 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan menyewakan hak atas tanah milik pihak lain tanpa persetujuan pemilik yang sah.

Baca Juga:
Sidang Penyerobotan Lahan 4.800 Meter di Pandaan Berlanjut, Sampunah Tegaskan Tak Cabut Proses Hukum

Dalam perkara tersebut tercatat enam orang sebagai korban sekaligus pemegang sah Sertifikat Hak Milik (SHM), rumah, dan bangunan yang diduga menjadi objek penyerobotan. Mereka adalah Prastio T.P. Sutowo, Nurmala, Heramina Dwi Sari P. Sutowo, Sindi Maharani, Nugra Zakia, dan Rizki Inayat P. Sutowo.

Meskipun ancaman pidana yang dikenakan mencapai empat tahun penjara, terdakwa tidak dilakukan penahanan. Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik maupun penuntut umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, karena dugaan tindak pidana terjadi pada tahun 2018, penerapan hukum dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

Dalam persidangan, terdakwa didampingi tim penasihat hukum yang dipimpin Wiwid Tuhu. Pihak kuasa hukum menyampaikan baru menerima surat penunjukan dan salinan dakwaan pada hari persidangan sehingga memerlukan waktu untuk mempelajari materi perkara secara menyeluruh.

Wiwid juga menyoroti adanya perbedaan klasifikasi perkara antara data yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Malang dengan isi dakwaan yang diterima timnya.

“Di dalam SIPP Pengadilan Negeri Malang klasifikasi perkara tertulis kejahatan terhadap ketertiban umum. Namun dalam surat dakwaan yang kami terima, perkara ini terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin. Perbedaan ini akan kami klarifikasi melalui nota keberatan atau eksepsi,” ujar Wiwid.

Setelah mendengar seluruh pihak, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa.