Portal Jatim

Sidang Penyerobotan Lahan 4.800 Meter di Pandaan Berlanjut, Sampunah Tegaskan Tak Cabut Proses Hukum

Redaksi
×

Sidang Penyerobotan Lahan 4.800 Meter di Pandaan Berlanjut, Sampunah Tegaskan Tak Cabut Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Sampunah didampingi pendamping hukum usai menjalani sidang pembuktian kepemilikan lahan di PN Bangil, Rabu (11/2/2026).

PASURUAN – Perkara dugaan penyerobotan lahan seluas kurang lebih 4.800 meter persegi di Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, memasuki babak lanjutan di Pengadilan Negeri Bangil, Rabu (11/2/2026).

Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan keterangan saksi korban sekaligus pembuktian dokumen kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM). Di hadapan majelis hakim, pihak tergugat beserta kuasa hukumnya, Sampunah (59) selaku penggugat memaparkan kronologi dugaan penyerobotan tanah yang ia klaim sebagai miliknya.

Perempuan asal Dusun Bangajang, Desa Kebonwaris, yang kini berdomisili di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto itu menegaskan bahwa lahan pertanian tersebut sah atas namanya. Dalam persidangan, ia menunjukkan sertifikat asli berikut gambar objek tanah yang hingga kini disebut masih dikuasai sepihak oleh tergugat, Rudy Suseno, yang merupakan keponakannya.

Sampunah mengungkapkan, kasus tersebut sebenarnya telah dilaporkan ke kepolisian sejak 2022. Namun, perkara itu baru bergulir ke meja hijau pada pertengahan Desember 2025.

Pendamping Sampunah, Ridwan Opu, menjelaskan bahwa dalam persidangan sempat terjadi perdebatan antara pihak kuasa hukum tergugat dengan kliennya. Meski demikian, ia menilai pembuktian berjalan jelas.

“Tadi pembuktian saksi korban sudah disampaikan. Bu Sampunah menjelaskan kronologisnya, dan sertifikat asli juga ditunjukkan di persidangan dengan disaksikan majelis hakim,” ujar Ridwan usai sidang.

Dalam fakta persidangan, lanjutnya, pihak tergugat membenarkan keterangan yang disampaikan penggugat, termasuk terkait kepemilikan sah atas lahan tersebut. Bahkan di hadapan hakim, tergugat menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan tanah itu sekaligus menyampaikan permohonan maaf.

Namun, meskipun ada itikad pengembalian, pihak penggugat menegaskan proses hukum tidak akan dihentikan.

“Sesuai sertifikat, jelas tanah itu milik Bu Sampunah. Memang tadi ada upaya pengembalian dari pihak terlapor, tapi proses hukum tetap berjalan,” tegas Ridwan.

Baca Juga:
Usai Libur Nyepi dan Idul Fitri, Kantah Kota Pasuruan Kembali Layani Masyarakat Secara Normal

Sampunah pun menyatakan sikap yang sama. Ia mengaku belum dapat memaafkan tindakan yang menurutnya telah melukai dirinya secara mendalam.

“Tanah dikembalikan tidak apa-apa, tapi proses hukum tetap jalan. Kalau maaf, saya tidak mau memaafkan karena terlalu sadis. Rumah saya juga dibongkar tahun 2022. Saya sangat sakit hati,” ungkapnya.

Selain menempuh jalur pidana, pihaknya juga mempertimbangkan langkah hukum perdata untuk menuntut ganti rugi atas pemanfaatan lahan selama masa penguasaan tersebut.

Ridwan menambahkan, lahan itu sempat disewakan kepada pihak lain. Karena itu, menurutnya, perkara ini tidak hanya soal penguasaan fisik, tetapi juga pembuktian hak milik yang telah ditunjukkan secara sah di persidangan.

“Ini murni pembuktian hak milik, dan sertifikat asli sudah diperlihatkan di depan majelis hakim,” pungkasnya.

(Eko)