KOTA MALANG — Persoalan penonaktifan BPJS Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) yang dibiayai Pemerintah Kota Malang menjadi aspirasi paling dominan dalam kegiatan reses anggota DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, pada Rabu (12/02/2026).
Sejumlah warga mengeluhkan kartu BPJS mereka tidak dapat digunakan saat hendak berobat. Alasan yang disampaikan pihak layanan kesehatan menyebutkan kepesertaan dinonaktifkan karena dianggap “tidak pernah digunakan” dalam jangka waktu tertentu.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah komitmen Universal Health Coverage (UHC) yang selama ini digaungkan Pemerintah Kota Malang. Pasalnya, anggaran UHC setiap tahun dialokasikan dalam jumlah besar melalui APBD, namun di lapangan masyarakat masih menghadapi kendala administratif yang berujung pada tertundanya layanan kesehatan.
Menanggapi hal itu, Bayu Rekso Aji menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan yang tidak bisa ditawar-tawar, terutama dalam memastikan anggaran publik benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Jika anggaran sudah disiapkan besar untuk menjamin kesehatan warga, maka tidak boleh ada alasan kartu tidak aktif saat masyarakat membutuhkan layanan kesehatan. Ini bukan sekadar persoalan data, tapi menyangkut nyawa dan keadilan dalam pelayanan publik,” tegas Bayu dalam forum reses.
Ia menambahkan, persoalan tersebut akan segera dibawa ke Pemerintah Kota Malang, khususnya kepada Dinas Kesehatan, untuk dilakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi itu mencakup mekanisme aktivasi, validasi data, hingga pengawasan terhadap kepesertaan BPJS PBID yang dibiayai daerah.
Bayu juga mendorong agar pelaksanaan program UHC tidak berhenti pada pemenuhan administrasi semata, melainkan benar-benar selaras dengan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
“UHC harus hadir saat warga membutuhkan, bukan hanya tercatat aktif di atas kertas,” pungkasnya.
(Junaedi)











