Portal Jateng

Status Tanggap Darurat Bencana di Lereng Gunung Slamet Diperpanjang 14 Hari

Portal Indonesia
×

Status Tanggap Darurat Bencana di Lereng Gunung Slamet Diperpanjang 14 Hari

Sebarkan artikel ini
Suasana di pengungsian (Portal Indonesia/dariyanto)

PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi menyusul rangkaian banjir bandang dan cuaca ekstrem di wilayah lereng Gunung Slamet.

Perpanjangan status tersebut ditetapkan oleh Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif setelah dilakukan evaluasi kondisi lapangan yang dinilai belum kondusif. Sebelumnya, status tanggap darurat berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 24 Januari hingga 6 Februari 2026. Masa tersebut kini diperpanjang selama 14 hari ke depan.

“Perkembangan situasi di lapangan masih membutuhkan penanganan lanjutan, baik untuk bantuan maupun pemulihan wilayah terdampak,” kata Kepala Pelaksana Badan

Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Purbalingga, Revon Hapinidriat, saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026).

Revon menjelaskan, curah hujan yang masih tinggi berpotensi memicu banjir dan longsor susulan. Selain itu, sebagian warga terdampak hingga kini masih berada di lokasi pengungsian.

“Pertimbangannya karena kondisi belum kondusif. Curah hujan masih tinggi, masih dimungkinkan terjadi banjir dan longsor susulan. Warga juga masih ada yang mengungsi,” ujarnya.

Keputusan perpanjangan status tanggap darurat ini juga mempertimbangkan rekomendasi dari Kepala Pelaksana Harian Sekretariat BPBD Provinsi Jawa Tengah, Bergas Catursasi Penanggungan. Ia menilai potensi ancaman bencana masih cukup tinggi seiring intensitas hujan lebat yang masih terjadi di sejumlah wilayah terdampak. “Ancaman hujan lebat masih ada,” kata Bergas.

Menurutnya, perpanjangan masa tanggap darurat penting untuk mempermudah akses bantuan, dukungan anggaran, serta penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam penanganan bencana di lapangan.

Sebagai informasi, status tanggap darurat bencana merupakan fase penanganan segera setelah bencana terjadi. Tahapan ini mencakup kegiatan penyelamatan, evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, serta perlindungan terhadap korban bencana.

Dalam sistem penanggulangan bencana, terdapat tiga tahapan keadaan darurat, yakni siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan. Penetapan dan perpanjangan status dilakukan berdasarkan evaluasi kondisi lapangan dan rekomendasi instansi terkait. (dar)

Baca Juga:
Pria 65 Tahun Meninggal di Curug Ciputut Purbalingga, Diduga Jatuh Terpeleset