Portal DIY

Pemkab Sleman Genjot Pelaksanaan Program IKD

Portal Indonesia
×

Pemkab Sleman Genjot Pelaksanaan Program IKD

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Dukcapil Sleman,.Drs. Arifin (Portal Indonesia/Subardi)

SLEMAN – Capaian aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Sleman masih tergolong rendah. Sampai awal 2026 ini baru mencapai 16,8 persen dari total penduduk pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP). Oleh karena itu,
Pemerintah Kabupaten Sleman terus menggenjot upaya meningkatkan kepemilikan IKD sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi dan perlindungan sosial di Sleman.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sleman, Drs Arifin M.Laws, Dinas Dukcapil Sleman telah menargetkan peningkatan cakupan IKD hingga 20 persen pada 2026.

“Percepatan cakupan IKD juga mendukung agenda Pemerintah Pusat bahwa pada 2026 Kabupaten Sleman akan menjadi salah satu dari 40 kabupaten/kota untuk melaksanakan piloting bantuan sosial atau perlindungan sosial,” kata Arifin Jumat (6/2/2026).

Untuk mengejar target tersebut, Dukcapil Sleman menyiapkan sejumlah strategi. Diantaranya dengan mengirim undangan kepada warga untuk melakukan aktivasi IKD di kantor Dukcapil, kapanewon, maupun kalurahan sesuai domisili masing-masing.

Selain itu, berkoordinasi intensif dengan Dinas Sosial (Dinsos) Sleman untuk melaksanakan layanan jemput bola bagi warga penerima bantuan sosial.

Arifin menambahkan bahwa pihaknya
telah menerima informasi terkait penunjukan Kabupaten Sleman sebagai lokasi piloting proyek digitalisasi bantuan sosial. Pemerintah Pusat nantinya akan menyediakan aplikasi atau sistem pendataan terpadu bagi warga penerima maupun calon penerima bansos. Portal Perlindungan Sosial tersebut direncanakan mulai diluncurkan setelah libur Idulfitri.

Bagi warga lanjut usia (lansia) atau kelompok masyarakat yang kesulitan mengoperasikan sistem digital, Pemkab Sleman akan menyiapkan petugas khusus untuk membantu proses pendaftaran. Satu petugas ditargetkan dapat mendampingi sedikitnya 100 orang atau kepala keluarga (KK).

Arifin menjelaskan, skema digitalisasi bansos semacam ini sebelumnya telah diuji coba di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Pada pelaksanaannya, pemerintah daerah setempat menerjunkan petugas hingga tingkat dasawisma untuk membantu pendaftaran warga.

Baca Juga:
Pengurus DPW Parade Nusantara DIY Periode 2024-2029 Dikukuhkan

Di sisi lain, ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam proses aktivasi IKD. Sejumlah kasus penipuan berkedok aktivasi IKD dilaporkan terjadi di Bumi Sembada dalam beberapa waktu terakhir ini.

Untuk menghindari praktik penipuan, masyarakat diminta hanya melakukan aktivasi IKD melalui petugas resmi Pemkab Sleman. (Brd)