Portal Jatim

Tak Sampai 24 Jam, Polresta Sidoarjo Bekuk Dua Pelaku Curas Anak di Buduran

Redaksi
×

Tak Sampai 24 Jam, Polresta Sidoarjo Bekuk Dua Pelaku Curas Anak di Buduran

Sebarkan artikel ini
Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil curas yang diamankan dari dua tersangka.

SIDOARJO – Respons cepat ditunjukkan Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam menangani kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa dua anak di bawah umur di wilayah Buduran. Kurang dari sehari setelah kejadian, dua pelaku berhasil diamankan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di depan Perum Jaya Harmoni, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran. Korbannya adalah dua remaja berinisial F.B.N (14) dan M.A.B (13), warga setempat yang saat itu hendak pulang setelah membeli makanan.

Menurut keterangan kepolisian, kedua korban tiba-tiba dipepet oleh dua pria tak dikenal. Pelaku berpura-pura menanyakan seseorang untuk mengalihkan perhatian. Namun situasi berubah ketika salah satu pelaku memisahkan korban dan memaksa meminta kunci sepeda motor Honda Beat Street warna putih milik salah satu remaja tersebut.

Korban sempat berupaya mempertahankan kendaraannya. Akibatnya, salah satu dari mereka terseret hingga mengalami luka di bagian lengan dan lutut. Setelah berhasil menguasai sepeda motor, pelaku melarikan diri ke arah Surabaya.

Mendapat laporan dari korban, petugas Satreskrim langsung melakukan pengejaran. Penelusuran mengarah ke wilayah Kenjeran, Surabaya. Sekitar pukul 22.00 WIB, polisi mendapati kedua terduga pelaku tengah membongkar sepeda motor hasil curian.

Meski sempat berusaha kabur, keduanya berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Z.A (30), warga Simokerto Surabaya, dan U (28), warga Kenjeran Surabaya. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Honda Beat Street milik korban, satu unit Honda Scoopy yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta dua pelat nomor kendaraan.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik, Rabu (11/2/2026), menjelaskan bahwa motif kejahatan tersebut adalah untuk menjual sepeda motor curian demi mendapatkan uang.

Baca Juga:
Malam Takbir Dijaga Ketat, Polresta Sidoarjo Siagakan 857 Personel dan 10 Pos Pengamanan

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Dalam beberapa jam, kedua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti,” ungkapnya.

Diketahui, salah satu pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa. Saat ini keduanya ditahan di Polresta Sidoarjo dan dijerat Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat berada di luar rumah, terlebih ketika membawa barang berharga. Warga juga diminta segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan di lingkungan sekitar.