TEMANGGUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan dua warga Kecamatan Ngadirejo. Kedua tersangka, masing-masing MF (26) yang berprofesi sebagai buruh, dan AE (23), seorang karyawan swasta, diamankan polisi setelah keduanya terbukti menjadi perantara dalam transaksi sabu dengan modus operandi unik yang disebut “membetrek.”
Kasat Resnarkoba Polres Temanggung AKP Rio Putra Simanjuntak, didampingi Kasi Humas Iptu Endi Widodo, menjelaskan bahwa sistem transaksi yang digunakan para pelaku cukup canggih dan bersifat terputus.
“Komunikasi hanya dilakukan melalui ponsel, pembayaran via transfer, sementara barang diletakkan di lokasi tertentu—seperti di pot bunga di Dusun Jamus—tanpa ada pertemuan langsung antara pembeli dan pengedar,” ungkap AKP Rio saat konferensi pers di Aula Mapolres Temanggung, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, kedua tersangka membeli sabu atas perintah seorang DPO berinisial AR. Namun, mereka tidak menyerahkan seluruh barang tersebut.
“Setelah membeli sabu seharga Rp950 ribu dari total pesanan Rp1,1 juta, sisa uangnya digunakan tersangka MF. Barang yang dibeli kemudian mereka ‘betrek’ atau ambil sebagian kecil untuk dikonsumsi sendiri, sementara sisanya diletakkan di lokasi yang ditentukan untuk diambil oleh AR (DPO),” jelasnya.
Penangkapan MF dan AE dilakukan setelah penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba di wilayah Ngadirejo. Pada Kamis malam, 25 September 2025 sekitar pukul 19.50 WIB, keduanya diamankan di jalan masuk Dusun Jamus.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1,03 gram sabu, alat hisap (bong), dan pipet kaca. Petugas juga menemukan telepon seluler milik MF yang berisi foto petunjuk lokasi penyimpanan sabu, yang menjadi kunci jaringan peredaran tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta. (PJ)











