PASURUAN – Unit Reskrim Polsek Rejoso, Polres Pasuruan Kota, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kabel tower milik PT Protelindo. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (11/6/2026) malam itu, tiga orang terduga pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus bermula ketika anggota Unit Reskrim Polsek Rejoso yang tengah menjalankan kegiatan rutin Kring Serse menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pencurian kabel di area tower telekomunikasi di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Reskrim bersama personel patroli segera bergerak menuju lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati tiga orang yang diduga sedang melakukan aksi pemotongan dan pengambilan kabel di area tower milik PT Protelindo.

Ketiga terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Rejoso guna menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.
Mereka masing-masing berinisial S (45), warga Kecamatan Prigen, AP (31), warga Kecamatan Wonorejo, dan ZA (31), warga Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Rejoso AKP Bambang Pamungkas menyampaikan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian kabel tower yang mengakibatkan kerugian materiil.
“Terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kabel tower Protelindo. Para tersangka diduga pernah melakukan pencurian kabel tower di wilayah Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman guna mengembangkan kemungkinan keterkaitan dengan kasus serupa di lokasi lain.
Akibat kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta.
“Kerugian ditafsir kurang lebih sepuluh juta rupiah (Rp10.000.000),” terang Kapolsek.
Dari lokasi, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu obeng, satu tang potong, satu alat pengupas kabel, satu cutter warna merah merek JOYKO, serta potongan kabel Power RRU merek Zhongtian Technology tipe 2X8AWG sepanjang kurang lebih 250 meter.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.











