PROBOLINGGO – Dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Probolinggo menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan keduanya berada bersama di sebuah pusat perbelanjaan, sebelum akhirnya digerebek oleh suami sah, Selasa (22/4/2026).
Awalnya, situasi terlihat biasa. Namun suasana berubah tegang ketika salah satu pihak menerima panggilan telepon dari suami sah. Tak lama berselang, suami tersebut datang ke lokasi dan memicu cekcok di tempat umum.
Pertengkaran itu kemudian berujung pada aksi fisik antara pria berinisial RJ dan suami sah berinisial I, yang terjadi di hadapan pengunjung pusat perbelanjaan.
Saat ditemui di tempat kerjanya di Puskesmas Krejengan, RJ mengakui adanya komunikasi yang intens dengan perempuan tersebut. Ia juga menyebut pertemuan di pusat perbelanjaan itu tidak direncanakan sebelumnya.
“Memang sering komunikasi. Kebetulan ada waktu bersama untuk membeli pakaian dinas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, Hariawan, belum memberikan keterangan rinci terkait sanksi yang akan dijatuhkan. Ia menyebut, proses penanganan masih berjalan sesuai tahapan yang berlaku.
“Belum mas, masih ada proses yang harus dilalui,” kata Hariawan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (30/4/2026).
Hingga kini, publik masih menanti sikap tegas Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam menindak dugaan pelanggaran etik tersebut, mengingat status keduanya sebagai aparatur negara yang terikat aturan disiplin dan kode etik.











