Berita

Wamen ATR/BPN Desak Pemprov Kalteng Optimalkan GTRA untuk Tuntaskan Konflik Pertanahan

Redaksi
×

Wamen ATR/BPN Desak Pemprov Kalteng Optimalkan GTRA untuk Tuntaskan Konflik Pertanahan

Sebarkan artikel ini

Judul:
Wamen ATR/BPN Desak Pemprov Kalteng Optimalkan GTRA untuk Tuntaskan Konflik Pertanahan

Meta Deskripsi:
Wamen ATR/BPN dorong Pemprov Kalteng aktifkan GTRA guna percepat penyelesaian konflik pertanahan.

Tag:
ATR BPN, GTRA, Kalteng, reforma agraria, konflik tanah, Ossy Dermawan


PALANGKARAYA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, meminta pemerintah daerah di Kalimantan Tengah lebih proaktif dalam menangani persoalan pertanahan melalui optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (23/04/2026).

Dalam forum itu, Ossy menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan besar untuk mengelola persoalan pertanahan di wilayah masing-masing melalui GTRA.

“Jika ada konflik pertanahan, aktifkan GTRA agar kita bisa mencari solusi bersama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, gubernur berperan sebagai Ketua GTRA tingkat provinsi, sementara bupati dan wali kota memimpin GTRA di tingkat kabupaten/kota. Posisi ini memberi peran strategis dalam menentukan subjek penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Melalui koordinasi dengan kantor wilayah maupun kantor pertanahan, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi potensi TORA, termasuk menyelesaikan persoalan masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan hutan.

Menurut Ossy, kondisi tersebut membutuhkan pendekatan solutif, salah satunya dengan mengubah status lahan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) agar masyarakat memiliki kepastian hukum melalui sertipikat.

Di kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa sekitar 75,96 persen wilayah Kalimantan Tengah masih berstatus kawasan hutan.

Fakta tersebut, kata dia, berdampak pada banyaknya masyarakat yang telah lama menempati lahan di kawasan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan inventarisasi menyeluruh untuk memetakan kawasan hutan dan non-hutan secara detail.

Baca Juga:
Isu Kontrak PPPK Tak Diperpanjang, Kepala Puskesmas Tapalang Barat: Masih Menunggu Keputusan Bupati

“Jika fungsi GTRA di Kalteng berjalan optimal, maka kita bisa memetakan wilayah secara akurat dan menentukan kawasan mana yang layak masuk program reforma agraria,” jelasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, Wakil Gubernur Edy Pratowo, serta Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, bersama jajaran Forkopimda dan pejabat pertanahan di wilayah tersebut.

Melalui forum ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dapat semakin diperkuat dalam mempercepat penyelesaian konflik agraria serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Kalimantan Tengah.