Portal Jatim

Viral di Medsos, Pembobol Konter iPhone di Malang Akhirnya Dibekuk Polisi

Redaksi
×

Viral di Medsos, Pembobol Konter iPhone di Malang Akhirnya Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

KOTA MALANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah konter telepon seluler di Jalan Nusakambangan Nomor 7, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen. Seorang residivis berinisial FM (30) ditangkap setelah diduga membobol toko dan membawa kabur 14 unit iPhone.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar Polresta Malang Kota, Selasa (30/6/2026). Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (e) dan (f) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Didik Arifianto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial RL (44) yang disertai video aksi pencurian yang sempat viral di media sosial.

Berbekal laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari analisis rekaman CCTV, pemeriksaan saksi hingga penelusuran identitas pelaku.

“Setelah korban melapor, tim langsung melakukan penyelidikan. Identitas pelaku berhasil diketahui sehingga dilakukan upaya pencarian secara intensif hingga akhirnya berhasil diamankan,” ujar AKP Didik.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 00.16 WIB. Saat itu pemilik konter sedang berada di rumah. Pelaku diduga masuk dengan cara merusak jendela dan etalase toko sebelum menggasak belasan iPhone beserta perlengkapannya.

FM sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya diringkus pada Sabtu, 27 Juni 2026 di kawasan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menggeledah kamar kos pelaku di wilayah Gedangan, Sidoarjo, yang diduga digunakan sebagai tempat menyimpan barang hasil kejahatan.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit iPhone 11 berwarna biru toska yang belum sempat dijual karena rencananya akan digunakan sendiri oleh pelaku.

Baca Juga:
Renovasi Penampungan Pedagang 80 Persen Rampung, Jalan Depan Pasar Induk Gadang Ditarget Bebas Macet

Selain itu, polisi juga mengamankan 12 dus boks iPhone berbagai tipe, satu unit iPhone 11, satu helm hitam merek INK, lima rekaman CCTV, serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga merupakan sisa hasil penjualan barang curian.

AKP Didik mengungkapkan, FM merupakan residivis kasus serupa di Kabupaten Malang dan pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun pada 2018.

“Tersangka merupakan residivis dengan modus kejahatan yang sama. Hal ini menjadi perhatian kami karena menunjukkan adanya kecenderungan mengulangi tindak pidana setelah menjalani hukuman. Oleh karena itu, proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa,” jelasnya.

Menurut penyidik, sebagian besar telepon seluler hasil curian telah dijual melalui marketplace di wilayah Sidoarjo. Polisi kini masih menelusuri keberadaan barang bukti yang telah berpindah tangan guna memulihkan kerugian korban.

AKP Didik juga mengimbau para pemilik usaha, khususnya konter telepon seluler, agar memperkuat sistem keamanan dengan memasang CCTV, meningkatkan pengamanan pintu dan etalase, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

“Langkah pencegahan menjadi kunci agar tindak kejahatan serupa dapat diminimalkan,” pungkasnya.