JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria tidak berhenti sebagai regulasi administratif.
Hal itu disampaikan Ossy saat mengikuti rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Pertemuan tersebut membahas penyusunan RUU sekaligus menghimpun masukan lintas sektor untuk memperkuat substansi aturan.
“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Ossy.
Rapat dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dengan melibatkan Kementerian Kehutanan serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI.
Pembahasan diarahkan untuk mempertemukan berbagai perspektif terkait persoalan agraria, termasuk penguasaan tanah oleh masyarakat, kawasan hutan, hingga pembagian kewenangan antarinstansi.
Dorong Pengaturan TORA Lebih Jelas
Dalam rapat tersebut, Ossy menyampaikan sejumlah usulan untuk memperkuat materi RUU. Di antaranya mengenai tujuan Reforma Agraria, cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori dan prioritas penerima TORA, serta pengaturan penataan aset dan akses.
Menurut Ossy, penataan aset tidak boleh berjalan sendiri. Pemberian tanah kepada masyarakat harus dibarengi penataan akses agar tanah tersebut mampu menjadi sumber peningkatan kesejahteraan.
“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegas Ossy.
Ia juga meminta mekanisme penyelesaian konflik agraria diatur secara lebih rinci dalam RUU. Pengaturannya, kata dia, perlu mencakup tipologi konflik hingga mekanisme penyelesaiannya.
Kelembagaan dan Pendanaan Perlu Dipastikan
Ossy turut menyoroti aspek kelembagaan. Jika RUU nantinya mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria, hubungan serta pembagian kewenangan antarinstansi harus dibuat secara tegas.
Hal yang sama berlaku untuk sistem pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan, dan alokasi anggaran. Kejelasan aspek tersebut dinilai penting agar pelaksanaan Reforma Agraria memiliki dasar hukum dan mekanisme kerja yang terukur.
Reforma Agraria sendiri melibatkan banyak sektor dan bersinggungan dengan persoalan penguasaan serta pemanfaatan tanah, termasuk kawasan hutan. Karena itu, Ossy menilai kebijakan pertanahan dan kehutanan perlu diselaraskan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Kehutanan, Ketua Komisi II DPR RI, serta sejumlah anggota Baleg DPR RI turut memberikan pandangan mengenai substansi RUU.
Masukan lintas kementerian dan komisi dinilai penting agar pengaturan Reforma Agraria tidak disusun secara sektoral, melainkan mampu menjawab persoalan agraria secara menyeluruh.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan masukan dari kementerian dan komisi diperlukan untuk menyempurnakan naskah akademik sekaligus memastikan RUU dapat mengintegrasikan kebijakan pertanahan dan kehutanan.
“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” pungkas Bob Hasan.











