Berita

Cek Sertipikat Tanah Kini Bisa dari HP, ATR/BPN: Mudah dan Praktis Lewat Sentuh Tanahku

Redaksi
×

Cek Sertipikat Tanah Kini Bisa dari HP, ATR/BPN: Mudah dan Praktis Lewat Sentuh Tanahku

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi aplikasi Sentuh Tanahku yang memudahkan masyarakat mengecek data sertipikat tanah secara digital.

JAKARTA – Masyarakat kini dapat memastikan keabsahan dan kesesuaian data sertipikat tanah dengan cara yang lebih praktis tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Layanan digital yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memungkinkan pengecekan dilakukan langsung melalui ponsel.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah untuk memverifikasi data sertipikat melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertipikat karena tersedia berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja, salah satunya melalui Sentuh Tanahku,” ujarnya, Selasa (14/04/2026).

Untuk menggunakan layanan ini, pengguna terlebih dahulu harus membuat akun dan melakukan verifikasi. Setelah itu, berbagai fitur dalam aplikasi dapat dimanfaatkan, termasuk pengecekan data sertipikat tanah.

Pada sertipikat analog, pemilik dapat membagikan informasi kepada pihak lain dengan memasukkan alamat email serta menentukan batas waktu akses. Data yang ditampilkan mencakup Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertipikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi dan luas tanah, hingga identitas pemilik.

Sementara itu, untuk Sertipikat Elektronik, sistemnya lebih praktis. Pemilik cukup membagikan barcode yang terdapat pada sertipikat. Setelah dipindai oleh pihak lain, seluruh data akan langsung muncul di perangkat pemindai, dengan syarat pengguna tersebut juga telah memiliki akun terverifikasi di aplikasi.

ATR/BPN berharap kemudahan ini mendorong masyarakat untuk lebih aktif memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki, sekaligus memanfaatkan layanan digital pemerintah secara optimal.

Namun demikian, apabila data bidang tanah belum muncul dalam aplikasi, hal tersebut bisa disebabkan karena belum terintegrasi dalam sistem digital. Dalam kondisi tersebut, masyarakat disarankan untuk mendatangi Kantor Pertanahan setempat guna melakukan pemutakhiran data agar dapat terdata secara sistematis.

Baca Juga:
PPPK Pemprov Sulbar Tak Terima THR 2026, Sejumlah Pegawai Terpaksa Batalkan Rencana Mudik