MAJENE – Kasus dugaan penganiayaan yang viral di media sosial setelah kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pertunjukan kuda menari di Desa Maliaya, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kini tengah ditangani Polres Majene.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (26/9/2026) tersebut berujung pada laporan polisi dari dua pihak. Polisi kini masih mendalami rangkaian kejadian dan telah memeriksa 11 saksi untuk mengetahui secara jelas apa yang terjadi serta peran masing-masing pihak.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian, mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kedua laporan tersebut.
“Polres Majene menerima dua laporan polisi dari pihak yang berbeda dalam peristiwa ini. Semuanya masih didalami melalui pemeriksaan saksi, korban dan pengumpulan alat bukti. Kami belum menyimpulkan pihak mana yang bersalah sebelum seluruh proses penyidikan selesai secara tuntas,” ujar Memo Ardian.
Laporan pertama dibuat oleh warga Desa Maliaya, Kecamatan Malunda, yang mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan hingga mengalami luka pada bagian wajah.
Sedangkan laporan kedua dibuat warga Desa Bababulo, Kecamatan Pamboang, yang juga melaporkan dugaan penganiayaan dalam rangkaian peristiwa yang sama.
Dengan adanya dua laporan tersebut, penyidik harus mengurai kronologi kejadian secara menyeluruh untuk memastikan fakta dan dugaan keterlibatan masing-masing pihak.
Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari korban dan para saksi. Penyidik juga mengajukan permintaan visum et repertum ke fasilitas kesehatan serta mengamankan pakaian yang dikenakan para pihak saat kejadian sebagai barang bukti.
Hingga saat ini, sebanyak 11 saksi telah diperiksa.
Memo mengatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh secara sah.
Ia menegaskan, penetapan tersangka tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan informasi atau opini yang berkembang di media sosial, melainkan harus melalui proses hukum yang terukur.
“Setiap pihak memiliki hak setara untuk memberikan keterangan sesuai ketentuan. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak akan mendahului putusan pengadilan,” tegasnya.
Polres Majene selanjutnya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti baru yang cukup, polisi akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Sulbar juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tidak melakukan aksi balasan yang justru dapat memperkeruh situasi.
Masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, khususnya mengenai pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
“Kami meminta masyarakat untuk memercayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada penyidik. Bagi siapa saja yang melihat, mendengar atau memiliki informasi relevan terkait kejadian ini, silakan sampaikan ke Polres Majene. Komitmen kami adalah mengungkap perkara ini secara adil, objektif dan transparan,” tutup Memo Ardian.











