JEMBER – Aktivitas tambang pasir yang diduga beroperasi tanpa izin di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi sorotan warga. Kegiatan galian C yang telah berlangsung cukup lama itu dinilai menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Di tengah keluhan yang terus bermunculan, warga mempertanyakan belum adanya langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). Kondisi tersebut memunculkan anggapan bahwa aktivitas pertambangan tersebut seolah tidak tersentuh hukum.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, lokasi tambang tersebut disebut-sebut milik Soegianto, warga Desa Patempuran, Kecamatan Kalisat, Jember.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa karena aktivitas tambang masih terus berjalan meski dampaknya semakin dirasakan masyarakat. Menurutnya, lalu lalang truk pengangkut pasir terjadi hampir setiap hari tanpa ada tindakan nyata dari pihak berwenang.
“Kami heran, Mas. Jelas-jelas truk mondar-mandir tiap hari dan dampaknya kami yang rasakan, tapi kok tidak ada tindakan dari petugas. Seolah-olah dibiarkan begitu saja. Kami curiga ada ‘main’ di balik ini,” ujarnya dengan nada kecewa, Rabu (10/6/2026).
Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Tim Investigasi LBH CAKRA melalui And Aziz SAG menyatakan akan segera menyampaikan laporan resmi kepada instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan agar aktivitas yang dinilai merugikan warga tersebut dapat dihentikan secara permanen.
Aziz menilai keberadaan tambang tidak hanya berpotensi membahayakan keselamatan warga, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan. Selain menyebabkan kerusakan ekosistem, aktivitas operasional tambang disebut turut mempercepat kerusakan jalan desa dan fasilitas umum.
Tak hanya itu, debu yang ditimbulkan kendaraan pengangkut pasir juga dikeluhkan warga karena mengganggu kesehatan dan kenyamanan. Masyarakat bahkan mulai khawatir terhadap potensi longsor yang sewaktu-waktu dapat terjadi akibat semakin masifnya pengerukan lahan.
“Apalagi, lokasi pengerukan kini kian meluas dan mendekati kawasan permukiman serta lahan pertanian produktif milik warga,” kata Aziz.
Situasi tersebut memicu kritik dari sejumlah pihak, termasuk aktivis lingkungan. Mereka menilai dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum maupun Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah perlu segera mendapat perhatian serius.
Masyarakat mendesak Polres Jember untuk melakukan inspeksi langsung ke lokasi dan memeriksa legalitas operasional tambang. Jika terbukti tidak memiliki dokumen perizinan yang dipersyaratkan, seperti Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP), warga meminta agar aktivitas tambang segera dihentikan dan ditutup secara permanen.











