LUBUKLINGGAU — Polemik robohnya gapura di kawasan Kenanga II, Kota Lubuklinggau, akhirnya menemukan kejelasan. Pemerintah Kota Lubuklinggau secara resmi mengambil alih tanggung jawab perbaikan gapura yang sebelumnya tersenggol mobil pengangkut kerupuk milik Meo Tri Susanto. Dengan keputusan ini, sopir truk tersebut tidak lagi dibebani biaya perbaikan.
Keputusan tersebut mendapat perhatian dari Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau. Meski mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah, DPRD menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tidak boleh berhenti pada pengalihan tanggung jawab semata. Pasalnya, gapura tersebut diketahui baru rampung dibangun sekitar tiga minggu sebelum kejadian, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas konstruksi dan pengawasan proyek.
“Bangunan yang baru selesai tiga minggu tapi sudah roboh jelas tidak wajar. Ini harus dievaluasi secara menyeluruh, bukan hanya pada gapura ini saja,” tegas perwakilan Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau.
Wali Kota Lubuklinggau, H. Racmat Hidayat, melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kota Lubuklinggau, Asril Asri, menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat, khususnya warga kecil, dari beban yang tidak proporsional.
“Pemerintah tidak akan membiarkan masyarakat kecil menanggung beban yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Perbaikan gapura ini kami ambil alih, dan sopir tidak lagi dibebani,” ujar Asril Asri.
Pernyataan tersebut diperkuat dengan penegasan bahwa penyelesaian persoalan harus mengedepankan nilai keadilan dan kemanusiaan.
“Kejadian ini menjadi pelajaran penting. Penyelesaian masalah harus mengutamakan empati dan musyawarah, bukan tekanan. Pemerintah memastikan hak masyarakat tetap terlindungi,” lanjutnya.
Pemerintah Kota Lubuklinggau juga memastikan akan melakukan evaluasi teknis secara menyeluruh terhadap pembangunan gapura tersebut, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan konstruksi, hingga pengawasan.
“Kami akan mengevaluasi aspek perencanaan, konstruksi, dan pengawasan. Jika ditemukan kekurangan, ini akan menjadi bahan perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang,” jelas pihak Dinas PUPR.
Di tengah penyelesaian polemik tersebut, Meo Tri Susanto menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak atas insiden yang terjadi. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut murni tidak disengaja.
“Saya mohon maaf atas kejadian ini. Tidak ada unsur kesengajaan. Saya hanya ingin bekerja dan menafkahi keluarga. Terima kasih kepada semua pihak yang telah peduli dan membantu,” ungkap Meo dengan nada haru.
Kepala Desa Sadarkarya, mewakili pemerintah desa tempat Meo Tri Susanto berdomisili, turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau dan DPRD atas langkah cepat yang diambil. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila kejadian ini sempat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Atas nama pemerintah desa dan masyarakat, kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kebijakan yang telah diambil. Kami juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” ujarnya.
Pemerintah Kota Lubuklinggau menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD serta memperbaiki tata kelola pembangunan fasilitas umum agar lebih berkualitas, transparan, dan mengutamakan keselamatan publik.
Sementara itu, Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, guna mencegah kejadian serupa kembali menimpa masyarakat kecil di kemudian hari. (*)











