MUSI RAWAS – Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Megang Sakti, Polres Musi Rawas, berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dan mengamankan seorang terduga pelaku. Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Terduga pelaku berinisial MS (34), warga Kelurahan Megang Sakti I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas. Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Korban dalam kasus ini adalah JU (47), seorang petani asal Desa Megang Sakti I. Akibat perbuatan pelaku, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda CBR 150 dengan nomor polisi A 6159 XC dan mengalami kerugian sekitar Rp9.500.000.
Kepastian penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Megang Sakti AKP Hendri, S.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Novra Robialda, S.I.P., M.H., Rabu (21/1/2026).
“Benar, tersangka MS telah kami amankan terkait dugaan penggelapan sepeda motor milik korban,” ujar Kapolsek.
AKP Hendri menjelaskan, peristiwa bermula ketika tersangka datang ke rumah korban bersama seorang rekannya dengan maksud membeli seekor sapi. Saat itu, korban tidak berada di rumah dan komunikasi dilakukan melalui sambungan telepon. Harga sapi disepakati sebesar Rp10.000.000.
Pada malam hari, tersangka kembali mendatangi rumah korban menggunakan mobil L300. Namun karena kendaraan tersebut tidak dilengkapi kerangkeng, tersangka sempat pergi lagi untuk mencari mobil yang sesuai. Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka datang kembali bersama rekannya dan membawa seekor sapi.
Dalam proses tersebut, tersangka menyampaikan bahwa uang pembayaran sapi berada di rumah orang tuanya. Korban kemudian ikut bersama tersangka menuju lokasi yang dimaksud dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
Namun setibanya di rumah orang tua tersangka, tidak ada seorang pun di tempat. Tersangka lalu mengajak korban menuju rumah pihak lain dengan alasan mengambil uang. Setelah itu, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan dalih membeli rokok dan mengambil uang pembayaran.
“Sepeda motor tersebut kemudian dibawa kabur oleh tersangka dan tidak pernah dikembalikan,” jelas Kapolsek.
Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Megang Sakti. Berbekal laporan polisi Nomor: LP/B/06/XII/2025/RES.MURA/SUMSEL tertanggal 30 Desember 2025, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka.
MS berhasil diamankan di wilayah hukum Polsek Megang Sakti dan langsung dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya.
Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa STNK asli sepeda motor Honda CBR 150 serta fotokopi BPKB kendaraan tersebut. Saat ini, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Megang Sakti guna proses hukum lebih lanjut.











