PASURUAN – Pembangunan proyek strategis nasional Sekolah Rakyat di Kota Pasuruan menuai perhatian publik. Aliansi Poros Tengah bersama sejumlah pegiat sosial menggelar audiensi dengan anggota DPRD Kota Pasuruan dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membahas berbagai persoalan yang dinilai krusial dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam forum audiensi, Aliansi Poros Tengah menyoroti status lahan yang digunakan hingga metode pengurukan tanah yang dinilai tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Mereka menilai, sejumlah aspek teknis dan administratif proyek perlu dikaji ulang secara terbuka.
Perwakilan Aliansi Poros Tengah, Saiful Arif, menyampaikan bahwa lahan yang dipakai untuk pembangunan Sekolah Rakyat tercatat sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut kehati-hatian pemerintah agar tidak menabrak regulasi yang berlaku.
“Jika lahan ini masih berstatus sawah produktif dan belum ada penyesuaian RTRW, maka pembangunan berpotensi melanggar aturan tata ruang dan berdampak pada ketahanan pangan,” ujar Saiful dalam audiensi, Senin (2/2/2026).
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan program swasembada pangan yang saat ini menjadi agenda penting pemerintah pusat. Saiful menilai, perlindungan lahan pertanian produktif merupakan bagian dari upaya menjaga kemandirian pangan dan kedaulatan ekonomi nasional.
Sorotan lain disampaikan Sugeng Samiaji. Ia mengungkap adanya dugaan ketidaksinkronan data Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) antara sistem aplikasi dengan data yang tercatat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Tak hanya itu, Sugeng juga mempertanyakan kualitas material tanah urug yang digunakan dalam proyek tersebut. Ia menduga material yang dipakai tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan negara serta membahayakan konstruksi bangunan ke depan.
“Kami menemukan adanya simpang siur peta lokasi dan dugaan penggunaan material ilegal. Izin tambang penyedia untuk komoditas sirtu, namun yang dikirim ke lokasi berupa tanah urug. Ini jelas menyalahi ketentuan,” tegasnya.
Atas temuan tersebut, Aliansi Poros Tengah mendesak DPRD Kota Pasuruan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota dan Satpol PP agar proyek Sekolah Rakyat dihentikan sementara. Penghentian diminta dilakukan hingga seluruh dokumen legalitas dan perizinan dinyatakan lengkap serta transparan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan, Suci Mardiko, menyatakan DPRD akan melakukan pengawasan intensif, termasuk kemungkinan inspeksi langsung ke lokasi proyek.
“Setiap proyek di wilayah Kota Pasuruan menjadi objek pengawasan DPRD. Kami akan meminta penjelasan dari OPD terkait dan pelaksana proyek mengenai status lahan dan teknis pekerjaan,” kata Mardiko.
Ia menambahkan, DPRD memiliki kewenangan menggelar rapat kerja, inspeksi lapangan, hingga memanggil pihak-pihak terkait jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian. Namun, seluruh langkah tersebut harus melalui mekanisme kolektif kolegial.
“Hasil audiensi ini akan kami sampaikan ke Ketua DPRD. Kami tidak bisa bertindak sendiri tanpa persetujuan pimpinan,” ujarnya.
Mardiko juga menyoroti dampak proyek terhadap lingkungan sekitar. Ia berharap Dinas PUPR Kota Pasuruan segera menegur pelaksana agar memperhatikan keselamatan dan kenyamanan warga.
“Debu dan kondisi jalan saat hujan harus segera ditangani agar tidak membahayakan pengguna jalan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan, Koko Arie, menanggapi kritik yang disampaikan Aliansi Poros Tengah. Ia menjelaskan bahwa proyek Sekolah Rakyat seluas 7,3 hektare tersebut merupakan pembangunan tahap kedua untuk fasilitas permanen.
“Secara administrasi, dokumen sudah lengkap. Mulai dari sertifikat tanah yang tidak bersengketa, RKKPR, AMDAL lalu lintas, UKL-UPL, hingga persetujuan bangunan gedung. Untuk pelaksanaan konstruksi menjadi kewenangan Kementerian PUPR,” jelas Koko.
Ia berharap pembangunan Sekolah Rakyat dapat rampung sesuai target sehingga pada Juli 2026 dapat dimanfaatkan masyarakat, khususnya warga kurang mampu, sebagai fasilitas pendidikan.
Terkait keterlibatan DPRD, Koko mengakui belum ada komunikasi formal antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, hal itu karena status aset yang digunakan bukan hibah, melainkan pinjam pakai.
“Memang belum ada komunikasi dengan dewan, karena statusnya pinjam pakai, bukan hibah,” ungkapnya.
Di sisi lain, Aliansi Poros Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proyek Sekolah Rakyat. Mereka menyatakan akan mengungkap setiap potensi pelanggaran di lapangan demi memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan, tepat kualitas, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat luas.
(Eko)











