JAKARTA — Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, merupakan perkara murni penganiayaan dan tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di media sosial, khususnya terkait dugaan adanya penambahan unsur narkoba dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa polemik tersebut berawal dari kesalahpahaman teknis dalam proses administrasi penyidikan. Ia menyebut, penyidik sempat menuliskan BAP awal di kertas bekas sebagai bagian dari tahapan koreksi sebelum dipindahkan ke formulir resmi.
“Penyidik sudah menyampaikan kepada Saudara IP bahwa BAP ditulis terlebih dahulu di kertas bekas agar mudah dikoreksi. Setelah isinya dinyatakan benar, barulah dipindahkan ke kertas resmi, dan hal itu telah disepakati bersama,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya.
Menindaklanjuti isu dugaan manipulasi, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap rekaman kamera pengawas di ruang pemeriksaan. Rekaman tersebut bahkan telah diserahkan ke Laboratorium Forensik Bareskrim Polri untuk dianalisis lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada pengeditan maupun rekayasa CCTV. Terlihat jelas proses penyidik mencetak serta menyerahkan kertas bekas BAP kepada Saudara IP,” jelasnya.
Kombes Budi menegaskan, tulisan terkait narkoba yang sempat terlihat pada kertas tersebut bukan berasal dari perkara yang sedang ditangani. Menurutnya, kertas itu merupakan sisa dokumen dari kasus lama yang digunakan kembali untuk keperluan sementara.
“Tidak ada hubungan sama sekali antara perkara penganiayaan dengan narkotika. Itu murni kertas bekas, bukan isi dari perkara yang sedang ditangani,” tegasnya.
Meski demikian, Polda Metro Jaya mengakui adanya kelalaian dalam aspek administrasi yang seharusnya dapat dihindari. Kertas bekas perkara lama semestinya dimusnahkan agar tidak menimbulkan salah tafsir di kemudian hari.
“Ini menjadi bahan evaluasi internal bagi penyidik. Ke depan, hal-hal seperti ini tidak boleh terulang karena bisa memicu persepsi keliru di tengah masyarakat,” tambahnya.
Polda Metro Jaya memastikan penanganan perkara pengeroyokan di Cilandak tetap berjalan sesuai prosedur hukum di bawah kewenangan Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama di media sosial.
“Perlu kami luruskan, perkara ini murni penganiayaan. Klarifikasi ini penting agar tidak berkembang menjadi informasi menyesatkan yang dapat mengganggu kondusivitas kamtibmas,” pungkas Kombes Pol Budi Hermanto.
(Junaedi)











