JAKARTA – Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus dua pekerja rumah tangga (PRT) yang nekat melompat dari lantai empat rumah kos di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Selain dugaan TPPO, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya unsur penyekapan serta eksploitasi terhadap korban dalam peristiwa tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penyelidikan masih terus berjalan dengan menitikberatkan pada sejumlah dugaan pelanggaran hukum.
“Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana yang ada, dengan pasal yang diterapkan antara lain terkait penyekapan, TPPO, dan eksploitasi terhadap anak,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Menurut dia, sejauh ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap kronologi kejadian secara utuh. Total sebanyak sembilan orang telah dimintai keterangan terkait insiden tersebut.
Tidak hanya itu, aparat juga melakukan pemeriksaan terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk memperkuat alat bukti.
“Saat ini masih dalam proses pendalaman dan akan kami sampaikan lebih lanjut secara resmi sesuai perkembangan penyidikan,” katanya.
Sebelumnya, dua pekerja rumah tangga berinisial R (30) dan D (18) dilaporkan melompat dari lantai empat kamar kos milik majikannya di wilayah Benhil, Jakarta Pusat.
Akibat kejadian itu, satu korban meninggal dunia, sementara korban lainnya mengalami patah tulang pada bagian tangan dan kini masih menjalani penanganan medis.
Hingga saat ini, kepolisian terus mendalami motif serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.











