Portal Jatim

Kasus Dugaan Pungli PKL Stadion Gelora Kraksaan Berlanjut, Pelapor Datangi Polres Probolinggo

×

Kasus Dugaan Pungli PKL Stadion Gelora Kraksaan Berlanjut, Pelapor Datangi Polres Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) Stadion Gelora Kraksaan mendatangi Polres Probolinggo untuk memberikan keterangan sebagai pelapor dugaan pungutan liar.

PROBOLINGGO — Penanganan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi di kawasan Stadion Gelora Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, terus berproses. Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) mendatangi Polres Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (5/2/2026), guna memenuhi panggilan penyidik.

Kehadiran para pedagang tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang tercatat dengan Nomor: LPM/02 Satreskrim/1/2026/SPKT/Polres Probolinggo tertanggal 6 Januari 2026. Mereka hadir sebagai pelapor untuk memberikan keterangan tambahan sekaligus melengkapi alat bukti yang dibutuhkan penyidik.

Salah satu pelapor, Jabal Thoriq Ibrahim, menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalani. Ia berharap kasus ini dapat ditangani secara transparan dan sesuai prosedur.

“Kami ingin berdagang dengan rasa aman dan nyaman. Harapan kami, ke depan tidak ada lagi pungutan-pungutan yang meresahkan,” ujar Jabal kepada wartawan.

Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara ini secara profesional agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di kalangan pedagang kecil.

Sementara itu, Yek Lutfi, pihak yang disebut dalam laporan, memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Kamis (5/2/2026). Ia membantah keras adanya unsur pemerasan atau pungutan yang bersifat memaksa terhadap para PKL di Stadion Gelora Kraksaan.

“Saya hanya menawarkan, tidak ada paksaan dan tidak ada pemerasan,” tegasnya.

Menurutnya, aktivitas tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pungutan liar. Ia bahkan membandingkannya dengan praktik pengamen yang biasa meminta sumbangan di dalam bus atau berkeliling ke rumah-rumah warga.

Selain itu, Yek Lutfi juga menyatakan bahwa penggalangan dana yang dilakukan bertujuan untuk kegiatan sosial, khususnya bantuan bagi anak yatim, dan diklaim memiliki bukti pendukung.

“Untuk bantuan anak yatim memang benar dilakukan dan ada buktinya,” tutupnya.

Hingga saat ini, Polres Probolinggo masih mendalami keterangan para pihak guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, Bupati Sidoarjo Sidak Supermarket Cek Harga dan Kualitas Bahan Pokok